Terkait Tambang Pasir Diduga Ilegal di Pasir Sakti, Begini Tanggapan DLH Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung
Timur menyampaikan pertambangan pasir yang berada di Desa Rejo Mulyo Kecamatan
Pasir Sakti bukan wewenang dari kabupaten.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Maya. Ia mengatakan
pada hari Kamis (30/06), DLH Lamtim bersama DLH Provinsi meninjau lokasi
pertambangan pasir tersebut.
"Ya memang pada hari Kamis kemarin kami bersama DLH Provinsi
meninjau ke pertambangan pasir. Kalau pertambangan itu, memang bukan kewenangan
Kabupaten Lampung Timur, jadi kita memang hanya melakukan pendampingan,"
katanya saat dimintai keterangan. Senin, (04/07/2022).
Ia juga mengatakan saat meninjau lokasi pertambangan tersebut dilakukan bersama
pihak desa, dan kepolisian setempat .
"Kemarin itu yang turun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,
DLH Kabupaten, Pihak Kecamatan, Pihak Desa dan Polsek setempat. Kemarin kita
turun di Desa Rejo Mulyo. Itu juga memang tindak lanjut dari pemberitaan koran
dari media," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil dari tinjauan tersebut menunggu dari Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi.
"Sebenarnya kalau kita ini belum bisa bicara banyak ya, karena ini
kan wewenangnya di provinsi, memang kalau dari hasil verifikasi lapangan
kemarin," jelasnya.
Ia menuturkan lokasi pertambangan pasir tersebut dekat sungai SPS
Purnajaya 1 dan itu wewenang dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung.
"BBWS sudah pernah turun dua kali tahun ini, yakni di awal Februari dan tanggal 25 Maret 2022," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025