Sebut Presiden Jokowi Komunis, Abu Bakar Terancam Dikenakan Pasal 14 UU No 1/1946
Abu Bakar usai diperiksa di Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Abu Bakar (70) mantan amir Khilafatul Muslimin terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan tindak pidana ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara.
"Abu Bakar ditangkap berdasarkan surat perintah dari pak Dirkrimum dan menindaklanjuti LP yang ada, dimana Abu Bakar ini menyampaikan berita bohong di tengah-tengah masyarakat dan videonya sempat beredar," ucapnya, Senin (4/7/2022) malam.
Disinggung terkait berita bohong apa yang disebarkan oleh Abu Bakar, Wahyudi menjelaskan Abu Bakar menyampaikan pemerintah anti islam usai Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Konteks yang disampaikan seperti pemerintah anti islam, presiden Jokowi komunis dan hati-hati umat islam orang lagi shalat ditangkap," ujarnya.
Kemudian berdasarkan video beredar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka.
Wahyudi menerangkan, berdasarkan informasi penyelidikan, Abu Bakar sudah tidak lagi menjabat sebagai amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
"Dia sudah dinonaktifkan sebagai pengurus di Khilafatul Muslimin sejak ditahan waktu pemberitaan pelanggaran prokes beberapa waktu lalu," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu video yang beredar di masyarakat termasuk video penangkapan, dimana Abu Bakar menyatakan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat subuh sementara video yang ada di siang hari.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Abu Bakar diperiksa Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung selama kuranglebih lima jam. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati Hari Ibu, DPD PDI Perjuangan Lampung Dorong Perempuan Berani Berpolitik
Senin, 22 Desember 2025 -
Lampung Dapat Tambahan Kuota LPG 3 Kg Sebanyak 17.261 MT
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengurus DPD NasDem Bandar Lampung Resmi Dilantik, Targetkan Dua Besar Pemilu 2029
Senin, 22 Desember 2025 -
Perempuan Berdaya Jadi Kunci Kota Unggul, Eva Dwiana Serukan Penguatan Peran Ibu di Hari Ibu ke-97
Senin, 22 Desember 2025









