Dua Pemuda Jajakan Teman Wanita Via Michat di Bandar Lampung

Pihak kepolisian saat menunjukka barang bukti yang berhasil disita. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pemuda berinisial RF (17) dan FN (19) menjajakan teman wanitanya via aplikasi Michat untuk praktek prostitusi online demi foya-foya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra melalui Kanit PPA, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku praktek prostitusi online di Bandar Lampung via aplikasi Michat.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka di salah satu penginapan di Bandar Lampung pada (28/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Gustomi menjelaskan, awal mula penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan unit PPA Polresta Bandar Lampung melalui Medsos Michat bahwa ada praktek prostitusi online.
"Kami mendapatkan informasi seseorang dengan sengaja menjajakan perempuan di bawah umur untuk praktek prostitusi," ujarnya.
Ia menjelaskan, modus tersangka yaitu dengan menawarkan korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12) kepada penikmat seksual menggunakan aplikasi Michat mulai dari Rp250 ribu hingga Rp800 ribu.
"Korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara atau pacaran. Jadi korban awal mulanya diajak untuk pacaran terlebih dahulu," ucapnya.
Kemudian diajak bertemu di salah satu penginapan di Bandar Lampung. Namun ketika di lokasi, ternyata korban malah dijajakan kepada penikmat seksual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan praktek prostitusi online tersebut," ucapnya.
Gustomi menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan hal tersebut untuk hura-hura, pesta miras dan makan bersama.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sebesar Rp200 ribu, satu unit HP, dan beberapa pakaian milik korban," jelasnya.
Meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, Gustomi tetap memproses sesuai hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan terancam dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 Tahun.
Sementara tersangka RF mengaku baru kenal dengan korban dan membantah jika korban merupakan pacarnya.
"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FN," ujarnya.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung, Yana Sutrisna mengatakan, keterlibatan anak dalam kasus pelanggaran hukum karena kurangnya pengawasan dari orang tua.
"Kami pastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya. Diberi pendampingan selama menjalani proses di kepolisian," katanya.
Ia pun menghimbau agar para orangtua lebih memantau setiap aktivitas dan pergaulan anak.
"Mayoritas perhatian orang tua dan keluarga terhadap anak kurang, sehingga bersinggungan dengan hukum," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Bersenpi Nangis Saat Digelandang ke Mapolresta
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025