• Jumat, 20 Juni 2025

DLH Provinsi Lampung Hentikan Aktivitas Tambang Pasir di Lamtim

Senin, 04 Juli 2022 - 19.47 WIB
320

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menghentikan aktivitas pertambangan pasir yang berada di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati berujar, pihaknya meminta DLH Kabupaten Lamtim untuk terus memantau lokasi tambang agar jangan ada lagi aktivitas pertambangan pasir.

“Secara hukum apabila pertambangan itu tidak ada izin maka kita hentikan dulu aktivitasnya. Kalau mau kembali beraktivitas harus sudah mengantongi izin. Yang punya izin itu biasanya perusahaan yang memang punya izin usaha. Kalau milik orang per orang tidak boleh ada izin,” tegas Emilia, Senin (4/7).

Baca juga : Tambang Pasir Ilegal Marak di Lamtim 10 Tahun Terakhir

Dari hasil tinjauan timnya bersama camat setempat, Korwil UPTD Rawa Kramat, kepala desa dan kapolsek ke lokasi tambang pasir di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lamtim, Kamis (30/6), Emilia memastikan bahwa tak ada perusahaan  yang melakukan penambagan, melainkan semuanya dari masyarakat setempat.  

“Memang ada beberapa masyarakat yang mencuri-curi. Itu kewajiban kita untuk supaya mereka mentaati. Kalau tidak ada izin kita menyetop pelaksanaannya,” kata dia. 

Karena itu ia meminta Pemkab Lamtim melalui Dinas PTSP untuk mensosialisasikan peraturan izin pertambangan kepada warga Desa Rejo Mulyo. Apabila melakukan penambangan tidak ada izin dan tidak sesuai standar operasi prosedur (SOP) harus dikenakan sanksi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kepala Desa Rejo Mulyo sebelumnya perah melayangkan surat permohonan ke Korwil UPTD Rawa Kramat bertujuan meminta normalisasi sungai SPS Purnajaya 1 yang digunakan untuk cetak sawah dengan cara pembobokan lantai gorong-gorong, pengangkatan lumpur dan pendalaman saluran.

Lalu korwil meneruskan permohonan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung karena mereka yang memiliki wewenang. Akan tetapi pihak BBWS Mesuji-Sekampung merasa pernah normalisasi dan belum waktunya lima tahun, sehingga mereka belum melakukan kembali.

“Maka ada warga desa setempat menggunakan dana swadaya masyarakat untuk normalisasi saluran menggunakan eksavator. Sebenarnya itu tidak sesuai SOP, sehingga korwil minta itu dihentikan, tetapi pada saat tim meninjau ke lapangan aktivitas itu (pertambangan) tidak ada lagi, eksavator tidak ada, pasir yang disedot tidak ada entah kemana. Aktivitas pertambangan pasir di sana sudah dari dulu bahkan sudah berubah fungsi,” bebernya. (*)

Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi


Editor :