• Kamis, 25 April 2024

46 CJH Dideportasi dari Arab Saudi, Kemenag Lampung Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

Minggu, 03 Juli 2022 - 20.48 WIB
148

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Arab Saudi mendeportasi 46 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Indonesia akibat menggunakan visa tidak resmi. Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung belum bisa memastikan CJH Lampung terlibat dalam masalah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, mengatakan para calon jemaah haji yang dipulangkan pemerintah Arab Saudi itu tidak tercatat di Kemenag.

"Kami belum tahu ada atau tidaknya jemaah asal Lampung dalam masalah itu. Karena, mereka yang visanya bermasalah itu tidak tercatat di Kemenag," tutur Puji, Minggu (3/7).

Menurut Puji, untuk masyarakat yang melakukan ibadah haji melalui jalur resmi pemerintah akan otomatis terdata. Apakah itu haji reguler atau khusus.

"Tapi kalau berangkatnya pakai travel sendiri. Tidak lewat pemerintah, itu susah untuk didata," ucapnya.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat Lampung yang ingin berangkat haji untuk melalui jalur yang benar.

“Jangan tertipu melalui jalur yang lain, walaupun murah. Biasanya tidak terdata di Pemerintah,” kata dia.

Ke-46 orang itu diketahui akan menjalankan ibadah haji furoda atau non kuota. Jemaah yang mengikuti cara ini, harus mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Pelaksanaan haji furoda dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umrah. Visa yang digunakan adalah Visa Mujamalah atau visa undangan.

Keuntungannya, jemaah tidak perlu mengantre selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

Namun, ke-46 CJH asal Indonesia tidak bisa masuk Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi. Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa yang mereka dapat berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Oleh karena itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, jemaah tidak bisa lolos. Sebab data di paspor berbeda dengan data di visa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, membenarkan jika 46 WNI itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan ke Indonesia,” terang Hilman Latief, dilansir dari Kemenag.go.id.

Hilman menyatakan, pihak kementerian sudah mendiskusikan beberapa hal. Termasuk kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," papar Hilman Latief. 

Hilman Latief melanjutkan, selain membuat turunan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kementerian juga memaksimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait visa mujamalah. (*)

Editor :