Bawa Ganja 150 Gram, Sopir Truk Ditangkap di Pelabuhan BBJ Bakauheni
Barang bukti yang disita polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bawa narkotika jenis Ganja seberat 150 Gram, seorang sopir truk ditangkap polisi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku yakni M. Andi Wijaya (34) warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku diamankan saat baru memarkirkan truk yang dikemudikannya di Pelabuhan BBJ Bakauheni.
"Awalnya pada saat pelaku tiba di Pelabuhan BBJ dan memarkirkan kendaraan nya di halaman parkiran Pelabuhan BBJ. Saat itu pelaku yang akan menyeberang ke Pulau Jawa dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang berjaga," kata Gobel, saat dikonfirmasi, Jumat (01/07/2022).
Ketika memeriksa, polisi menemukan satu plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat ganja seberat 150 Gram yang disimpan di belakang jok truk.
Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan proses hukum lebih-lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Maling Motor Spesialis Subuh Ditangkap di Kemiling
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Buron Bertahun-tahun, Frans Antony Tangan Kanan Fredy Pratama Akhirnya Ditangkap di Malaysia
Jumat, 19 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026








