• Rabu, 27 November 2024

PPDB 2022, Curhatan Siswa Berprestasi Terkendala Administrasi

Kamis, 30 Juni 2022 - 18.10 WIB
235

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Siska, warga Gang Manggis, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, mengaku bingung lantaran berkas pendaftaran anaknya bernama Yofa Tarinia Danuari, ditolak saat akan mendaftar ke SMA 9 Bandar Lampung melalui jalur zonasi.

Ditolak nya berkas pendaftaran tersebut lantaran Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sekolah belum memenuhi kriteria dimana harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar.

"Dulu saya tinggal di Jagabaya terus pindah dan baru sekitar 9 bulan KK nya terbit. Memang gak kepikiran sebelumnya kalau daftar sekolah pakai jalur zonasi harus ada minimal penerbitan KK," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (30/6/2022).

Siska mengaku jika ia bersama sang anak sempat beberapa kali datang langsung ke SMA 9 Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Panglima Polim, Segala Mider, dan diarahkan untuk mencoba mendaftarkan melalui jalur prestasi.

Ia mengaku jika anak perempuan kebanggaan nya tersebut cukup pintar. Rata-rata nilai ujian sekolah Yofa berada diangka 92,17. Selain itu Yofa juga aktif didalam berbagai kegiatan sekolah mulai dari Palang Merah Remaja (PMR) hingga pengurus OSIS.

"Tapi ternyata ketika saya ke SMP 5 Bandar Lampung tempat Yofa sekolah, surat keterangan nya sudah tidak bisa diterbitkan lagi sama sekolah. Katanya sekolah sudah mengeluarkan 10 surat rekomendasi dan tidak bisa diubah. Padahal ada yang nilainya dibawah anak saya," jelasnya.

Lantaran merasa putus asa ia terpaka mendaftarkan anaknya ke dalam jurusan Perhotelan di SMK 4 Bandar Lampung menggunakan jalur umum.

"Hari ini kan terkahir pendaftaran jadi yaudah saya daftarin ke SMK 4 jurusan Perhotelan. Sekarang yang terpenting sekolah di negeri dan anak bisa melanjutkan cita-cita. Untuk berapa biaya SPP nya belum diberi tahu oleh sekolah," kata dia.

Sementara itu Humas SMA 9 Bandar Lampung Supeno, mengungkapkan jika KK yang digunakan untuk mendaftar jalur zonasi minimal terbit pada tanggal 26 Juni 2021 sementara pendaftaran PPDB dimulai pada 27 Juni 2022.

"Tapi sebenarnya kalau dia pemekaran KK artinya KK baru tapi alamat nya sama itu masih bisa. Tinggal KK yang lama dilampirkan nanti kami akan cek validasi di Dinas Dukcapil," kata dia.

Sementara itu jika menggunakan jalur perpindahan orang tua maka harus melampirkan surat keterangan mutasi dari kantor orang tua bekerja serta surat keterangan domisili jika belum memiliki KK.

"Sebetulnya ini sudah kami sebar luaskan ke media sosial terkait dengan teknis pendaftaran PPDB. Tapi ketika ada orang tua yang kebingungan maka bisa datang ke sekolah untuk berkonsultasi," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, mengungkapkan jika pada hari terakhir pendaftaran PPDB aduan yang masuk ke call center masih didominasi oleh laporan teknis pelaksanaan.

"Seperti boleh tidak daftar dua sekolah, ada yang salah klik nama sekolah, ada juga yang KTP dan KK orang tua tidak asli. Kami sudah terus melakukan sosialisasi karena ada petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang harus dipahami oleh orang tua siswa," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : Eks Amir Khilafatul Muslimin Kembali Pada Pancasila