PPDB 2022, Curhatan Siswa Berprestasi Terkendala Administrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Siska, warga Gang Manggis, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,
mengaku bingung lantaran berkas pendaftaran anaknya bernama Yofa Tarinia
Danuari, ditolak saat akan mendaftar ke SMA 9 Bandar Lampung melalui jalur
zonasi.
Ditolak nya berkas
pendaftaran tersebut lantaran Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu
syarat untuk mendaftar sekolah belum memenuhi kriteria dimana harus diterbitkan
minimal satu tahun sebelum mendaftar.
"Dulu saya
tinggal di Jagabaya terus pindah dan baru sekitar 9 bulan KK nya terbit. Memang
gak kepikiran sebelumnya kalau daftar sekolah pakai jalur zonasi harus ada
minimal penerbitan KK," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis
(30/6/2022).
Siska mengaku jika
ia bersama sang anak sempat beberapa kali datang langsung ke SMA 9 Bandar
Lampung yang beralamat di Jalan Panglima Polim, Segala Mider, dan diarahkan
untuk mencoba mendaftarkan melalui jalur prestasi.
Ia mengaku jika
anak perempuan kebanggaan nya tersebut cukup pintar. Rata-rata nilai ujian
sekolah Yofa berada diangka 92,17. Selain itu Yofa juga aktif didalam berbagai
kegiatan sekolah mulai dari Palang Merah Remaja (PMR) hingga pengurus OSIS.
"Tapi ternyata
ketika saya ke SMP 5 Bandar Lampung tempat Yofa sekolah, surat keterangan nya
sudah tidak bisa diterbitkan lagi sama sekolah. Katanya sekolah sudah
mengeluarkan 10 surat rekomendasi dan tidak bisa diubah. Padahal ada yang
nilainya dibawah anak saya," jelasnya.
Lantaran merasa
putus asa ia terpaka mendaftarkan anaknya ke dalam jurusan Perhotelan di SMK 4
Bandar Lampung menggunakan jalur umum.
"Hari ini kan
terkahir pendaftaran jadi yaudah saya daftarin ke SMK 4 jurusan Perhotelan.
Sekarang yang terpenting sekolah di negeri dan anak bisa melanjutkan cita-cita.
Untuk berapa biaya SPP nya belum diberi tahu oleh sekolah," kata dia.
Sementara itu Humas
SMA 9 Bandar Lampung Supeno, mengungkapkan jika KK yang digunakan untuk
mendaftar jalur zonasi minimal terbit pada tanggal 26 Juni 2021 sementara
pendaftaran PPDB dimulai pada 27 Juni 2022.
"Tapi
sebenarnya kalau dia pemekaran KK artinya KK baru tapi alamat nya sama itu
masih bisa. Tinggal KK yang lama dilampirkan nanti kami akan cek validasi di
Dinas Dukcapil," kata dia.
Sementara itu jika
menggunakan jalur perpindahan orang tua maka harus melampirkan surat keterangan
mutasi dari kantor orang tua bekerja serta surat keterangan domisili jika belum
memiliki KK.
"Sebetulnya
ini sudah kami sebar luaskan ke media sosial terkait dengan teknis pendaftaran
PPDB. Tapi ketika ada orang tua yang kebingungan maka bisa datang ke sekolah
untuk berkonsultasi," ucapnya.
Sementara itu
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy
Efra Hendarta, mengungkapkan jika pada hari terakhir pendaftaran PPDB aduan
yang masuk ke call center masih didominasi oleh laporan teknis pelaksanaan.
"Seperti boleh tidak daftar dua sekolah, ada yang salah klik nama sekolah, ada juga yang KTP dan KK orang tua tidak asli. Kami sudah terus melakukan sosialisasi karena ada petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang harus dipahami oleh orang tua siswa," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Eks Amir Khilafatul Muslimin Kembali Pada Pancasila
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024