• Jumat, 19 April 2024

Pemkab Lamtim Akan Keluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Kamis, 30 Juni 2022 - 15.34 WIB
1.6k

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim, Almaturidi, saat dimintai keterangan, Kamis (30/06/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang rentan terhadap (PMK).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim, Almaturidi menyampaikan, kebijakan SKKH merupakan keputusan dari Kementerian Pertanian RI dengan Surat Keputusan yakni Kepmen Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

"Terkait keputusan menteri pertanian yang baru terbit, dan hasil koordinasi dengan provinsi. Lampung Timur akan mengeluarkan SKKH dalam waktu dekat," kata Almaturidi, saat dimintai keterangan, Kamis (30/06/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan saja yang dijalankan oleh pihaknya untuk mengeluarkan SKKH. "Untuk permintaan hewan kurban dalam Provinsi Lampung bisa dikeluarkan SKKH tanpa karantina 14 hari," jelasnya.

Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan pada hewan ternak tersebut. "Pemeriksaan hewan ternak tersebut dalam waktu 3 hari, guna memastikan terbak tersebut sehat," tuturnya.

Ia juga mengaku akan tetap melakukan karantina untuk pengiriman ke luar pulau.

"Pengiriman antar pulau, kami akan tetap memberlakukan karantina 14 hari pada hewan ternak tersebut," pungkas Alma. (*)


Video KUPAS TV : Benarkah PMK Jadi Faktor Penurunan Pembelian Sapi Ternak?