Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Warga Way Kanan Diamankan Polisi

Pelaku pencabulan anak dibawah umur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RS (17) warga Banjit.
Perlakuan bejat tersebut terjadi di rumah kosong Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Senin (28/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, korban sebut saja bunga (13) dijemput oleh RS(17) untuk diajak main.
"Setelah itu pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah RS melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya, Kamis (30/06/2022).
Andre mengatakan, atas kejadian tersebut korban bercerita kepada orang tuanya. dan ia menyebut RS(17) sudah 3 (tiga) kali melakukannya.
"Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,"ujarnya
Ia mengungkapkan, pelaku diamankan di pasar malam Kecamatan Banjit , Way Kanan tanpa perlawanan.
AKP Andre menyebut pelaku sudah dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025