Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Warga Way Kanan Diamankan Polisi

Pelaku pencabulan anak dibawah umur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RS (17) warga Banjit.
Perlakuan bejat tersebut terjadi di rumah kosong Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Senin (28/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, korban sebut saja bunga (13) dijemput oleh RS(17) untuk diajak main.
"Setelah itu pelaku mengajak korban menuju rumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah RS melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya, Kamis (30/06/2022).
Andre mengatakan, atas kejadian tersebut korban bercerita kepada orang tuanya. dan ia menyebut RS(17) sudah 3 (tiga) kali melakukannya.
"Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,"ujarnya
Ia mengungkapkan, pelaku diamankan di pasar malam Kecamatan Banjit , Way Kanan tanpa perlawanan.
AKP Andre menyebut pelaku sudah dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Rem Blong, Truk Seruduk Kijang Innova dan Terguling di Jalinteng Way Kanan
Sabtu, 06 Agustus 2022 -
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Kades di Way Kanan, Terduga Pelaku Ajak Korban Berdamai
Rabu, 03 Agustus 2022 -
Habiskan 10 Miliar, Akhirnya Way Kanan Miliki Gedung Perpustakaan Daerah Baru
Senin, 01 Agustus 2022 -
Belasan Ekor Sapi di Way Kanan Diduga Mati Karena PMK
Sabtu, 30 Juli 2022