Berikut 30 Pasar yang Terapkan PeduliLindungi untuk Pembeli Migor Curah di Pringsewu

Salah satu pedagang minyak curah di pasar sarinongko, Iwan saat sedang mengisi minyak ke dalam wadah ember. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Menyambut pembelian Minyak Goreng (Migor) Curah melalui aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Pringsewu, pihak Diskoperindag Pringsewu telah memetakan 30 titik pasar yang akan memberlakukan kebijakan baru itu.
Diskoperindag Pringsewu melalui Kabid Perdagangan, Reka Pahlevi mengatakan, 30 titik pasar tersebut tersebar di 9 Kecamatan.
Salah satu titik lokasi pasar yang akan menjual Migor curah dengan aplikasi PeduliLindugi adalah pasar Gading Rejo dan pasar Sarinongko yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara.
"Sudah kami petakan 30 lokasi pasar yang kedepan akan menerapkan pembelian Migor curah dengan sistem aplikasi PeduliLindungi," kata Reka, saat dimintai keterangan, Kamis (30/6/2022).
Adapun 30 lokasi pasar tradisional tersebut, diantaranya :
- Pasar Baru Pardasuka, Pardasuka
- Pasar Sumber Agung, Ambarawa
- Pasar Gumuk Mas, Pagelaran
- Pasar Sukarendah, Pagelaran Utara
- Pasar Pagi Pajar Esuk, Pringsewu
- Pasar Parerejo, Gading ejo
- Pasar Umbul Bulok, Sukoharjo
- Pasar Banyuwangi, Banyumas
- Pasar Bandung Baru, Adi Luwih
- Pasar Wargo Mulyo, Pardasuka
- Pasar Ambarawa, Ambarawa
- Pasar Pagelaran, Pagelaran
- Pasar Margosari, Pagelaran Utara
- Pasar Caplek Wates, Gading Rejo
- Pasar Sukoharjo III, Sukoharjo
- Pasar Banyumas, Banyumas
- Pasar Jati Rejo, Adi Luwih
- Pasar Pujodadi, Pardasuka
- Pasar Pagi Margo Dadi, Ambarawa
- Pasar Gumuk Rajin, Pagelaran
- Pasar Giri Mulyo, Pagelaran Utara
- Pasar Asem, Pringsewu
- Pasar Bulurejo, Gading Rejo
- Pasar Enggal Rejo, Banyumas
- Pasar Adi Luwih, Adi Luwih
- Pasar Pagi Ganjaran, Pagelaran
- Pasar Gadingrejo, Gadingrejo
- Pasar Sarinongko, Pringsewu
- Pasar Yogyakarta, Gading Rejo
- Pasar Saribumi, Gading Rejo
Hingga saat ini, penjualan Migor curah di Pringsewu masih dalam tahap sosialisasi kepada para pedagang, dan pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat masih menggunakan KTP sebagai syaratnya.
"Kalau kami lihat baru tahap sosialisasi kepada para pedagang di pasar Gading Rejo tentang program tersebut. Artinya pembeli membawa KTP dan NIK mereka akan dicatat," terang Reka.
Reka juga menyampaikan, nantinya tiap titik lokasi pasar yang menjual Migor curah akan mendapat pasokan minyak dari distributor sebanyak 100 - 200 liter.
Kemudian apabila kebijakan ini sudah berlaku, maka masyarakat diwajibkan untuk menginstal aplikasi PedulLindungi untuk memindai barcode pada saat membeli minyak di salah satu titik pasar tersebut. Dimana pembeli hanya dibolehkan membeli minyak maksimal 10 liter per hari.
"Sebab akan discan dan diketahui apakah pembeli sudah beli atau belum. Itulah yang nantinya akan ditandai dengan tanda merah atau hijau pada QR code. Jika merah tandanya tidak bisa membeli karena sudah membeli sebelumnya dan tanda hijau artinya bisa membeli pada hari itu," jelasnya.
Menurut Reka, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia agar tidak terjadi kelangkaan seperti beberapa waktu lalu.
Sementara salah satu pedagang minyak goreng curah di pasar Sarinongko, Iwan mengaku siap mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan pembelian Migor dengan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindingi.
"Kita ikuti aturan pemerintah selagi itu baik," Kata Iwan.
Ia pun masih menunggu sosialisasi tentang penerapan pembelian Migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi, karena ia sendiri masih belum paham dengan sistem tersebut.
"Saya belum mendapat sosialisasi jadi masih menunggu juga," ucapnya.
Sampai dengan hari ini penjualan minyak goreng curah di tempat miliknya masih menerapkan sistem pencatatan NIK KTP para pembeli. Dan untuk harga sendiri masih tetap dijual dengan harga eceran tertingi sebesar Rp14 ribu per liter. (*)
Video KUPAS TV : Warga Kota Metro Gotong-royong Timbun Jalan Rusak
Berita Lainnya
-
Kementan Dorong Tiga Instrumen Pertanian: Milenial Produktif, Lahan Potensial, dan Teknologi Modern
Kamis, 24 April 2025 -
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025