Disdikbud Lambar Terapkan Pendidikan Anti Korupsi Pada Tahun Ajaran Baru
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat akan menerapkan pendidikan anti korupsi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran baru 2022-2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan bahwa sebelumnya pendidikan anti korupsi terintegrasi dengan pendidikan agama islam dan PKN.
"Penerapannya sudah kita mulai sejak januari kemarin, sebelumnya kan terintegrasi dengan PAI dan PKN namun kini pendidikan anti korupsi sudah menjadi mata pelajaran sendiri dan wajib jadi sudah terpisah," Kata Seno saat di konfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Seno menyampaikan bahwa pendidikan anti korupsi sudah menjadi muatan lokal (Mulok) dan diberikan untuk jenjang pendidikan SD mulai dari kelas 4 hingga kelas 6. Sedangkan untuk jenjang SMP sudah di terapkan ke semua jenjang baik kelas Vll sampai dengan kelas lX.
"Muatan yang terkandung dalam pendidikan anti korupsi lebih fokus kepada pembentukan karakter siswa agar bisa bersifat jujur, serta menciptakan siswa siswi yang memiliki budi pekerti yang baik," katanya
Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman komprehensif tentang korupsi terhadap siswa, agar kelak tidak melakukan korupsi sebab para siswa dan siswi merupakan calon pemimpin bangsa.
Selain itu Seno juga mengungkapkan bahwa dalam mendukung jalannya penerapan pendidikan anti korupsi tersebut secara maksimal sebanyak 178 guru jenjang SMP dan 172 guru jenjang SD yang ada di wilayah setempat juga telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Harapan kita tentu agar kedepan dengan adanya pendidikan anti korupsi ini bisa membentuk karakter siswa serta menumbuhkan pembentukan sikap melalui kebiasaan yang kita terapkan pada proses pembelajaran di sekolah ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Gerak Cepat Perbaiki Jaringan Listrik di Kota Besi Lambar Usai Dikeluhkan Warga
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Harimau Sumatera di Batu Brak Lambar Dievakuasi Setelah Berhasil Dibius
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Soal Dana Desa Pekon Sinar Jaya, Pengamat: Bukti Setoran Wajib Terbuka, Sikap Tertutup Inspektorat Lambar Langgar UU KIP
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Barat Usulkan Tambahan Kuota 14.512 MT LPG 3 Kg di Tahun 2026
Selasa, 28 Oktober 2025









