• Kamis, 25 April 2024

Soal TPP ASN, DPRD Sarankan Pemkot Metro Gunakan Dana Keuntungan di Bank Lampung

Selasa, 28 Juni 2022 - 11.28 WIB
596

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki, saat dimintai keterangan, Selasa (28/6/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) menggunakan dana keuntungan yang berasal penyertaan modal di Bank Lampung guna pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki menjelaskan, Pemkot memiliki simpanan uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar di Bank Lampung, sehingga dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.

"Saya rasa, dana penyertaan modal Pemkot Metro di Bank lampung yang mencapai puluhan miliyar cukup dalam membayarkan TPP ASN di Kota Metro," kata Basuki, saat dimintai keterangan, Selasa (28/6/2022).

Basuki menegaskan, pihaknya juga akan mendorong Pemkot untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran TPP ASN secara penuh tanpa pemotongan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para pegawai di Metro.

"TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik atas tugas yang diembannya. Atas dasar itulah maka Pemkot Metro wajib membayarkan penuh TPP. Karena selain gaji, TPP juga merupakan salah satu harapan ASN dalam hal pendapatan," terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menyayangkan sulitnya Pemkot menuntaskan kewajiban pembayaran TPP ASN. Ia bahkan memberi perbandingan saat Kota Metro dipimpin oleh politisi partai dan non partai.

"Merasa heran, dimana dalam periode kepemimpinan Walikota sebelumnya yang notabennya berasal dari Partai Politik, masalah seperti ini tidak pernah sama sekali dijumpai. Namun, kenapa pada saat ini Walikotanya yang berasal dari independen, malah muncul sejumlah permasalahan baru," ucapnya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap, agar Walikota dapat serius menyelesaikan persoalan TPP. Selain itu, Walikota juga diminta mengevaluasi kegiatan seremoni yang dinilai mengelontorkan anggaran besar.

"Sehingga untuk mewujudkan Metro Ceria benar-benar terwujud dan bisa dirasakan oleh semua golongan masyarakat," bebernya.

Untuk diketahui, TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. Kriteria ASN yang berhak menerima TPP berdasarkan beberapa indikator yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lainnya.

Sementara dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Setelah itu, persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, serta sanksi administratif. Tak hanya itu, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran. (*)


Video KUPAS TV : Warga Kota Metro Gotong-royong Timbun Jalan Rusak