• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Ganja di Pesibar

Selasa, 28 Juni 2022 - 15.53 WIB
802

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Doc.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Lambar menangkap AP (25) pemakai dan RH (38) pengedar narkotika jenis ganja di Pesisir Barat (Pesibar) pada Senin (27/6/2022).

Tersangka AP warga Pekon (Desa) Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, sedangkan RH warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy menyampaikan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang memiliki ganja.

Atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Pekon Kegeringan, Batu Brak.

"Pada hari senin (27/6/2022) kita langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku AP tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kita berhasil menemukan BB berupa 1 buah bungkusan kertas dilapisi lakban yang berisi ganja dan satu bungkus rokok yang terdapat 2 lintingan ganja," kata Juherdy, saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan terhadap pelaku pertama, petugas mengetahui bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pengedar berinisial RH.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku kedua langsung kita amankan tanpa perlawanan, dan kita temukan barang bukti berupa 1 bendel kertas papir merk Mars Brand," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)


Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim