• Kamis, 28 Maret 2024

Pembangunan PLTM di Way Kuol Lambar Rugikan Masyarakat, DPRD Tekan Pemkab Buat Perda

Selasa, 28 Juni 2022 - 16.40 WIB
386

Suasana apat kerja badan anggaran DPRD Lampung Barat dengan pemkab setempat, Selasa (28/6/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Bahrin Ayub menyoroti persoalan pembangunan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Dusun Way Kuol, Pekon (Desa) Kegeringan Kecamatan Batu Brak yang dinilai memiliki dampak buruk bagi lahan warga yang tidak masuk dalam pembebasan lahan.

Sebab menurutnya semenjak alat berat yang digunakan untuk pembangunan PLTM tersebut beroperasj lahan milik warga yang tidak masuk dalam pembebasan lahan banyak mengalami kerusakan atau mengalami longsor akibat tergerus pembangunan PLTM oleh alat berat yang beroperasi tersebut.

"Ketika saya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian DPMPTSP menghubungkan ke mereka, mereka menyebutkan bahwa dari pusat sudah tidak ada lagi dana untuk ganti rugi, sedangkan kami mendapat laporan dari warga banyak lahannya yang sudah terdampak," kata Bahrin saat rapat kerja badan anggaran DPRD dengan pemkab setempat, Selasa (28/6/2022).

Luas lahan warga yang terdampak atas pembangunan PLTM tersebut dari laporan warga Bahrin mengatakan bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan meter, sehingga Bahrin mendorong Pemkab untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sehingga pihak PLTM memiliki penyangga.

"Karena ketika masyarakat kita ini mendapat bencana dimana lahan mereka terjadi longsor karena adanya pembangunan PLTM ini mau kemana mereka setelah perusahaan nya sudah tidak ada lagi disini, karena sudah diserahkan kepada PLN, karena sebelumnya permasalahan ini sudah kita koordinasikan kepada Kabag Hukum namun belum ada respon, gatau ini kabag hukum nya tidur apa gimana," jelasnya.

Sehingga pihaknya ingin Pemerintah Kabupaten koordinasi dengan pihak terkait untuk membentuk aturan tersebut agar kedepan tidak merugikan masyarakat, "Sehingga kita tidak dirugikan dikemudian hari, buat aturan bila perlu 50 meter dari kali diberi penyanggah karena sudah banyak rakyat yang menangis karena permasalahan ini," imbuhnya.

Masih kata Bahrin, hal tersebut juga agar Pemerintah Daerah kedepan tidak mengalami masalah apabila terjadi tuntutan dari masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan tersebut, karena sudah di buatkan Perda yang mengatur hal pembangunan itu sehingga harus di lihat efek jangka panjang terkait dampak buruk pembangunan yang merugikan masyarakat tersebut.

"Karena permasalahan ini seperti Bom waktu yang kapan saja bisa meledak, berapa ratus masyarakat yang mengeluh akibat dampak buruk pembangunan PLTM tersebut, kita harus jeli lah Kabag Hukum kita harus mampu mencari solusi terkait permasalahan ini, koordinasi ke pusat ada enggk payung hukumnya di daerah terkait permasalahan ini biar jelas dan kita buatkan Perdanya," tutupnya. (*)

 Video KUPAS TV : Percikan Api dari Motor Diduga Penyebab Kebakaran SPBU Pasar Liwa


Berita Lainnya

-->