Pembangunan PLTM di Way Kuol Lambar Rugikan Masyarakat, DPRD Tekan Pemkab Buat Perda
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Bahrin Ayub menyoroti persoalan
pembangunan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Dusun Way Kuol, Pekon
(Desa) Kegeringan Kecamatan Batu Brak yang dinilai memiliki dampak buruk bagi
lahan warga yang tidak masuk dalam pembebasan lahan.
Sebab menurutnya semenjak alat berat yang digunakan untuk
pembangunan PLTM tersebut beroperasj lahan milik warga yang tidak masuk dalam
pembebasan lahan banyak mengalami kerusakan atau mengalami longsor akibat
tergerus pembangunan PLTM oleh alat berat yang beroperasi tersebut.
"Ketika saya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian DPMPTSP menghubungkan ke
mereka, mereka menyebutkan bahwa dari pusat sudah tidak ada lagi dana untuk
ganti rugi, sedangkan kami mendapat laporan dari warga banyak lahannya yang
sudah terdampak," kata Bahrin saat rapat kerja badan anggaran DPRD dengan pemkab setempat, Selasa (28/6/2022).
Luas lahan warga yang terdampak atas pembangunan PLTM
tersebut dari laporan warga Bahrin mengatakan bervariasi mulai dari puluhan
hingga ratusan meter, sehingga Bahrin mendorong Pemkab untuk membuat Peraturan
Daerah (Perda) sehingga pihak PLTM memiliki penyangga.
"Karena ketika masyarakat kita ini mendapat bencana
dimana lahan mereka terjadi longsor karena adanya pembangunan PLTM ini mau
kemana mereka setelah perusahaan nya sudah tidak ada lagi disini, karena sudah
diserahkan kepada PLN, karena sebelumnya permasalahan ini sudah kita
koordinasikan kepada Kabag Hukum namun belum ada respon, gatau ini kabag hukum
nya tidur apa gimana," jelasnya.
Sehingga pihaknya ingin Pemerintah Kabupaten koordinasi
dengan pihak terkait untuk membentuk aturan tersebut agar kedepan tidak
merugikan masyarakat, "Sehingga kita tidak dirugikan dikemudian hari, buat
aturan bila perlu 50 meter dari kali diberi penyanggah karena sudah banyak
rakyat yang menangis karena permasalahan ini," imbuhnya.
Masih kata Bahrin, hal tersebut juga agar Pemerintah Daerah
kedepan tidak mengalami masalah apabila terjadi tuntutan dari masyarakat yang
terdampak terhadap pembangunan tersebut, karena sudah di buatkan Perda yang
mengatur hal pembangunan itu sehingga harus di lihat efek jangka panjang
terkait dampak buruk pembangunan yang merugikan masyarakat tersebut.
"Karena permasalahan ini seperti Bom waktu yang kapan
saja bisa meledak, berapa ratus masyarakat yang mengeluh akibat dampak buruk
pembangunan PLTM tersebut, kita harus jeli lah Kabag Hukum kita harus mampu
mencari solusi terkait permasalahan ini, koordinasi ke pusat ada enggk payung
hukumnya di daerah terkait permasalahan ini biar jelas dan kita buatkan
Perdanya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Penyelenggara Pesta Budaya Sekura, Desa Kerang Lambar Bakal Tampilkan Hiburan Menarik Guna Tarik Pengunjung
Rabu, 27 Maret 2024 -
Maksimalkan Perbaikan, Ruas Jalan Nasional di Balik Bukit Lambar Ditutup Sementara
Rabu, 27 Maret 2024 -
Januari-Maret 2024, 144 Kasus DBD Terjadi di Lambar
Selasa, 26 Maret 2024 -
Pemkab Lambar Atensi Sejumlah Permasalahan Jelang Lebaran, Dari Kemacetan Hingga Konflik Harimau
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Jadi Penyelenggara Pesta Budaya Sekura, Desa Kerang Lambar Bakal Tampilkan Hiburan Menarik Guna Tarik Pengunjung
-
Rabu, 27 Maret 2024
Maksimalkan Perbaikan, Ruas Jalan Nasional di Balik Bukit Lambar Ditutup Sementara
-
Selasa, 26 Maret 2024
Januari-Maret 2024, 144 Kasus DBD Terjadi di Lambar
-
Selasa, 26 Maret 2024
Pemkab Lambar Atensi Sejumlah Permasalahan Jelang Lebaran, Dari Kemacetan Hingga Konflik Harimau