• Sabtu, 20 April 2024

Disdukcapil Balam Diminta Percepat Penerapan Buku Pokok Pemakaman

Selasa, 28 Juni 2022 - 17.38 WIB
182

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dikonfirmasi awak media usai acara sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2022, di Aula Semergou, Selasa (28/6/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) proaktif, dalam mempercepat penerapan buku pokok pemakaman untuk melaporkan warga masyarakat yang telah meninggal.

Hal itu disampaikan Eva saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di Aula Semergou, Selasa (28/6/2022).

"Disdukcapil harus melakukan langkah proaktif untuk mendorong percepatan penerapan buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian. Ini juga sesuai dengan surat edaran walikota Bandar Lampung nomor 474/451/iii.11/2022 tanggal 13 Mei 2022," ujarnya.

Selain itu kata Eva, Disdukcapil untuk mensosialisasikan permendagri nomor 73, agar semua pihak terkait khususnya OPD terkait, camat, lurah dan masyarakat luas dapat mengetahuinya.

"Karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini memiliki fungsi strategis dalam upaya pendataan, penertiban serta pencatatan penduduk yang akhir-akhir ini dirasakan semakin dinamis baik dari sisi pertumbuhan dan pertambahan karena fertilitas (kelahiran)," ungkapnya.

Namun demikian jelasnya, pemerintah juga terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemberian pelayanan kepada warga yang berkepentingan dalam kepengurusan penertiban 23 jenis dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

"Kita pemerintah melalui Disdukcapil saat ini terus berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan penertiban dokumen kependudukan, yang dilaksanakan melalui pelayanan online," katanya.

Sementara, Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, sosialisai Permendagri no 73/2022 masyarakat yang mencatatkan nama untuk pertama kali wajib memenuhi kriteria yang ada dalam permendagri tersebut.

"Kita juga minta agar dinas terkait, lurah dan camat bisa mensosialisasikan ini kepada masyarakat," pinta Febriana.

Selain sosialisai Permendagri kata Febriana, pihaknya juga sosialisasi surat edaran Dirjen dukcapil dan surat edaran walikota tentang penerapan buku pokok pemakaman.

"Kita menyongsong identitas kependudukan digital. Dimana dengan menggunakan HP atau smartphone masyarakat akan memiliki dokumen kependudukan di dalam HP nya. Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki HP, pemerintah tetap memberlakukan dokumen kependudukan cetak seperti yang kita lakukan sekarang ini," tutur dia.

"Semua pelayanan ini gratis. Laporkan apabila menemukan adanya praktek percaloan dan pungli," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan