Disdukcapil Balam Diminta Percepat Penerapan Buku Pokok Pemakaman
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva
Dwiana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) proaktif,
dalam mempercepat penerapan buku pokok pemakaman untuk melaporkan warga
masyarakat yang telah meninggal.
Hal itu disampaikan Eva saat membuka kegiatan sosialisasi
Permendagri nomor 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen
kependudukan, di Aula Semergou, Selasa (28/6/2022).
"Disdukcapil harus melakukan langkah proaktif untuk
mendorong percepatan penerapan buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian. Ini
juga sesuai dengan surat edaran walikota Bandar Lampung nomor
474/451/iii.11/2022 tanggal 13 Mei 2022," ujarnya.
Selain itu kata Eva, Disdukcapil untuk mensosialisasikan
permendagri nomor 73, agar semua pihak terkait khususnya OPD terkait, camat,
lurah dan masyarakat luas dapat mengetahuinya.
"Karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini
memiliki fungsi strategis dalam upaya pendataan, penertiban serta pencatatan
penduduk yang akhir-akhir ini dirasakan semakin dinamis baik dari sisi
pertumbuhan dan pertambahan karena fertilitas (kelahiran)," ungkapnya.
Namun demikian jelasnya, pemerintah juga terus berupaya
memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemberian pelayanan kepada warga yang
berkepentingan dalam kepengurusan penertiban 23 jenis dokumen kependudukan dan
pencatatan sipil.
"Kita pemerintah melalui Disdukcapil saat ini terus
berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan
percepatan penertiban dokumen kependudukan, yang dilaksanakan melalui pelayanan
online," katanya.
Sementara, Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung,
Febriana mengatakan, sosialisai Permendagri no 73/2022 masyarakat yang mencatatkan nama untuk pertama kali wajib memenuhi kriteria yang ada
dalam permendagri tersebut.
"Kita juga minta agar dinas terkait, lurah dan camat
bisa mensosialisasikan ini kepada masyarakat," pinta Febriana.
Selain sosialisai Permendagri kata Febriana, pihaknya juga
sosialisasi surat edaran Dirjen dukcapil dan surat edaran walikota tentang
penerapan buku pokok pemakaman.
"Kita menyongsong identitas kependudukan digital.
Dimana dengan menggunakan HP atau smartphone masyarakat akan memiliki dokumen
kependudukan di dalam HP nya. Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki HP,
pemerintah tetap memberlakukan dokumen kependudukan cetak seperti yang kita
lakukan sekarang ini," tutur dia.
"Semua pelayanan ini gratis. Laporkan apabila menemukan adanya praktek percaloan dan pungli," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Unila Siap Sambut Prodi Kedokteran Hewan di Provinsi Lampung
Sabtu, 20 April 2024 -
KRS PMI Unit Unila Gelar Diklat dan Baksos KSR Angkatan XXXII
Sabtu, 20 April 2024