• Kamis, 28 November 2024

Pemkab Lamtim Siap Bantu Masalah Masyarakat Sumbermarga Dalam Sengketa Tanah

Senin, 27 Juni 2022 - 13.31 WIB
229

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur (Lamtim) M. Jusuf saat dimintai keterangan. Foto : Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) siap membantu masalah sengketa tanah antara masyarakat di Way Abar Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara dengan ahli waris Poerba Ratoe Labuhanratu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur (Lamtim) M. Jusuf saat Rapat Penyelesaian Sengketa Tanah di Aula Utama Sekretaris Kabupaten Lampung Timur. 

"Kami akan berupaya menuntaskan konflik berkepanjangan tersebut. Serta saya  berharap, kedua bilah pihak hendaknya dapat saling menahan diri," katanya saat dimintai keterangan. Senin, (27/06/2022). 

Ia mengatakan penyelesaian sengketa tanah tidak hanya sekali, dua kali rapat tuntas masalahnya. 

"Rapat hari merupakan rapat yang ke-3, dimana kami mengundang Kepala Desa setempat, Kepala Camat setempat, Kepala OPD terkait serta ahli waris dari pemilik tanah untuk mendengarkan berapa luas tanah yang disengketakan," ungkapnya  

Dari rapat tersebut, Jusuf menyampaikan pihak dari ahli waris mengklaim bahwa lahan perkebunan dan permukiman milik nenek moyang tersebut seluas lebih dari 1.600 hektare telah dikuasai warga Desa Sumbermarga sudah lebih dari 30 tahun. 

"Dari keterangan ahli waris, tanah yang dikuasi kurang lebih 1.600 hektare. Namun dari pihak Kades setempat mengklaim tanah tersebut tidak sampai segitu melainkan 1.024 hektare lahan,"

Jusuf menerangkan bawah lahan tersebut merupakan kawasan register 38, maka saat ini Pemkab Lamtim telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi serta BPKH Provinsi.  

"Untuk mengetahui peta tanah yang dahulu seperti apa, sesuai dengan SK 545 dari Kementerian Kehutanan tahun 1998," pungkasnya. (*)

Editor :