Marak Penambangan Pasir di Lamtim, DLH Paparkan Dampak Buruknya Bagi Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Andi Kristanto. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lampung Timur menyebut penambangan pasir ilegal bisa menyebabkan
perubahan fungsi dan tata guna lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Andi
Kristanto.
Ia mengatakan dalam Lampiran PP Nomor 05 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Energi dan Sumber Daya
Mineral nomor 38, bahwa usaha dan atau kegiatan penggalian pasir (mineral bukan
logam) termasuk kegiatan dengan tingkat risiko tinggi.
"Sehingga beberapa kemungkinan dampak yang akan
ditimbulkan dari pertambangan pasir seperti perubahan fungsi dan tata guna
lahan, peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan kualitas air, penurunan
kualitas udara, terganggunya kesehatan serta flora dan fauna, lahan menjadi
rawan longsor yang berpotensi terjadinya banjir," katanya saat dimintai
keterangan. Senin, (27/06/2022).
Selain itu, ia menyebutkan dari penambangan pasir
tersebut bisa merusak infrastruktur jalan serta terjadinya perubahan bentang
alam dan kerusakan lingkungan.
"Semua itu berpotensi menimbulkan keresahan sosial,
serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar," sebutnya.
Andi menjelaskan kewenangan penerbitan persetujuan
lingkungan didasarkan pada kewenangan penerbitan perizinan berusaha.
"Itu berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf a
angka 1 PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.
"Bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL yang telah diisi kepada
Menteri untuk usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," sambungnya.
Terkait izin usaha pertambangan pasir di kabupaten
setempat, Andi menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat
melalui Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi.
"Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah, setelah itu kami akan ke Pemerintah Provinsi untuk membahas hal ini. Setelah itu, kami baru ke Pemerintah Pusat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









