• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Pringsewu: TPS Pada Pemilu 2024 Berjumlah 1416

Senin, 27 Juni 2022 - 17.36 WIB
898

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang. Pemilu Serentak 2024 pelaksanaannya yaitu 14 Februari 2024 terdiri dari Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 terdiri dari pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Tentunya segalanya perlu disusun dan disiapkan dari jauh hari untuk menyukseskan pesta akbar demokrasi, salah satunya adalah persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi salah satu hal terpenting dalam berjalannya kegiatan 5 tahunan ini.

Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menyampaikan bahwa jumlah TPS Pemilu di Pringsewu sendiri berjumlah 1416 TPS dan jumlah ini tidak mengalami penambahan untuk Pemilu 2024.

Namun untuk Pilkada jumlah TPS Pada 2024 nanti mengalami penambahan 89 TPS yakni menjadi 910 TPS yang sebelumnya berjumlah 821 TPS.

"Untuk jumlah TPS Pemilu tidak ada perubahan baik di 2019 dan 2024 nanti tapi untuk Pilkada ada penambahan dari jumlah sebelumnya," Ujar Sofyan, Senin (27/6/22).

Sofyan menyampaikan jika bertambahnya jumlah TPS untuk Pilkada dikarenakan terdapat TPS yang jumlah pemilihnya melebihi kapasitas sehingga hal ini membuat proses pemilihan menjadi kurang efisien dan untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang, maka KPU Pringsewu menambah lagi jumlah TPS untuk pilkada kedepan apalagi nanti para pemilih akan memilih gubernur dan bupati secara serentak di pilkada 2024.

"Karena waktu Pilkada sebelumnya ada TPS yang pemilihnya lebih dari 300 atau hampir mencapai 500 an pemilih di satu TPS dan itu kita potong atau pisahkan lagi agar proses pemilihannya bisa lebih cepat. Apalagi nanti akan menambah kotak satu lagi (jumlah yang dipilih) yang tadinya hanya Bupati atau Gubernur saja kedepan dua-duanya dipilih dalam satu waktu yang bersamaan," terangnya.

Selain itu, Sofyan menambahkan bahwa dalam menetapkan lokasi TPS sendiri ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan mereka seperti letak geografis maupun jumlah pemilih.

"Alasan menetapkan TPS tidak hanya melihat jumlah orang saja tetapi juga melihat kondisi lokasi atau letak geografis wilayah tersebut dan juga tidak memisahkan 1 keluarga (KK) artinya satu keluarga memilih di dalam satu TPS yang sama," terangnya.

"Kalau misalkan TPS jauh dari pemilih maka akan disiapkan TPS yang dekat dengan pemilih sehingga mereka mau dan bisa memilih dari lokasi terdekat dengan mereka," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang


Berita Lainnya

-->