KPU Pringsewu: TPS Pada Pemilu 2024 Berjumlah 1416

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang. Pemilu Serentak 2024 pelaksanaannya yaitu 14 Februari 2024 terdiri dari Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI. Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 terdiri dari pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Tentunya segalanya perlu disusun dan disiapkan dari jauh
hari untuk menyukseskan pesta akbar demokrasi, salah satunya adalah persiapan
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi salah satu hal terpenting dalam
berjalannya kegiatan 5 tahunan ini.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu
Sofyan Akbar Budiman menyampaikan bahwa jumlah TPS Pemilu di Pringsewu sendiri
berjumlah 1416 TPS dan jumlah ini tidak mengalami penambahan untuk Pemilu 2024.
Namun untuk Pilkada jumlah TPS Pada 2024 nanti mengalami
penambahan 89 TPS yakni menjadi 910 TPS yang sebelumnya berjumlah 821 TPS.
"Untuk jumlah TPS Pemilu tidak ada perubahan baik di
2019 dan 2024 nanti tapi untuk Pilkada ada penambahan dari jumlah
sebelumnya," Ujar Sofyan, Senin (27/6/22).
Sofyan menyampaikan jika bertambahnya jumlah TPS untuk
Pilkada dikarenakan terdapat TPS yang jumlah pemilihnya melebihi kapasitas
sehingga hal ini membuat proses pemilihan menjadi kurang efisien dan untuk
mengantisipasi hal tersebut tidak terulang, maka KPU Pringsewu menambah lagi
jumlah TPS untuk pilkada kedepan apalagi nanti para pemilih akan memilih
gubernur dan bupati secara serentak di pilkada 2024.
"Karena waktu Pilkada sebelumnya ada TPS yang
pemilihnya lebih dari 300 atau hampir mencapai 500 an pemilih di satu TPS dan
itu kita potong atau pisahkan lagi agar proses pemilihannya bisa lebih cepat.
Apalagi nanti akan menambah kotak satu lagi (jumlah yang dipilih) yang tadinya
hanya Bupati atau Gubernur saja kedepan dua-duanya dipilih dalam satu waktu yang bersamaan," terangnya.
Selain itu, Sofyan menambahkan bahwa dalam menetapkan
lokasi TPS sendiri ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan mereka seperti
letak geografis maupun jumlah pemilih.
"Alasan menetapkan TPS tidak hanya melihat jumlah
orang saja tetapi juga melihat kondisi lokasi atau letak geografis wilayah
tersebut dan juga tidak memisahkan 1 keluarga (KK) artinya satu keluarga
memilih di dalam satu TPS yang sama," terangnya.
"Kalau misalkan TPS jauh dari pemilih maka akan disiapkan TPS yang dekat dengan pemilih sehingga mereka mau dan bisa memilih dari lokasi terdekat dengan mereka," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025