Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Lamsel
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Kalianda pada Jumat (24/06/2022) malam.
Kepala Satreskoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial HS (27) dan HER (31), yang merupakan warga Kelurahan Kalianda, Lamsel.
Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu kamar kos di dusun Rawa-rawa Kelurahan Kalianda yang kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi para pelaku, kemudian dilakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan," kata Andri, saat dikonfirmasi, Minggu (26/06/2022) siang.
Dari penangkapan dan pengeledahan di kamar kos pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu, timbangan, telepon genggam dan plastik klip warna putih kosong.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pria Bonyok Usai Kepergok Saat Hendak Maling Motor di Tanjung Senang
Berita Lainnya
-
Natal di Balik Jeruji, Harapan Tetap Menyala di Lapas Kalianda
Selasa, 20 Januari 2026 -
Rem Blong Truk Picu Tabrakan Beruntun di Jalinsum Bakauheni, Satu Orang Tewas
Selasa, 20 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Jaga Keamanan Pangan, Seluruh Karyawan SPPG Kedaton 2 Lamsel Jalani Skrining Hepatitis A
Minggu, 18 Januari 2026









