Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Lamsel
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Kalianda pada Jumat (24/06/2022) malam.
Kepala Satreskoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial HS (27) dan HER (31), yang merupakan warga Kelurahan Kalianda, Lamsel.
Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu kamar kos di dusun Rawa-rawa Kelurahan Kalianda yang kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi para pelaku, kemudian dilakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan," kata Andri, saat dikonfirmasi, Minggu (26/06/2022) siang.
Dari penangkapan dan pengeledahan di kamar kos pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket kecil sabu, timbangan, telepon genggam dan plastik klip warna putih kosong.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
"Serta akan dijerat dengan pasal 112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pria Bonyok Usai Kepergok Saat Hendak Maling Motor di Tanjung Senang
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026








