• Kamis, 25 April 2024

Humas PA Krui: Hamil di Luar Nikah Faktor Utama Perkara Dispensasi Perkawinan di Lambar

Minggu, 26 Juni 2022 - 10.28 WIB
244

Kantor Pengadilan Agama (PA) Krui, Kabupaten Lampung Barat.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengadilan Agama (PA) Krui, Kabupaten Lampung Barat mencatat ada sebanyak 23 perkara dispensasi perwakinan sejak januari hingga juni 2022. Hamil di luar nikah faktor utama yang mendominasi.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Krui, Arif Fortunately mengtakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021 lalu yang menyentuh angka 83 perkara, dimana sebanyak 78 perkara dikabulkan, 3 ditolak dan 2 gugur.

"Sedangkan dari 23 perkara yang masuk dari januari hingga juni, hanya 1 yang ditolak yang lainnya dikabulkan," kata Arif, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (26/6/2022).

Arif juga mengatakan, beberapa perkara yang ditolak tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya karena pemohon tidak dapat membuktikan permohonannya sehingga dispensasinya ditolak.

"Sedangkan permohonan gugur karena para pemohon tidak menghadiri sidang setelah dipanggil 2 kali untuk hadir di persidangan, sehingga secara otomatis permohonan mereka di gugurkan," tambahnya.

Penyebab permohonan dispensasi perwakinan dikarenakan banyaknya anak yang masih di bawah umur yang ingin menikah, karena tidak mencukupi ketentuan mereka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke PA.

"Faktor utamanya karena hamil, kemudian kekuatiran melakukan pelanggaran agama, serta banyak yang tidak melanjutkan pendidikan sehingga memutuskan untuk lebih baik menikah," tutupnya.

Sebab berdasarkan Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan batas seseorang boleh menikah yaitu di umur 19 tahun, dengan begitu pasangan pengantin yang belum mencukupi umur harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan. (*)


Video KUPAS TV : Eks Amir Khilafatul Muslimin Kembali Pada Pancasila