• Jumat, 26 April 2024

Pria Keciduk Maling Motor di Tanjung Senang Ternyata Residivis dan Baru Keluar Penjara

Jumat, 24 Juni 2022 - 16.53 WIB
206

Tersangka saat di BAP oleh penyidik di Mapolsek Tanjung Senang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DY (42) warga Kedaton yang sempat dihakimi massa hingga bonyok di Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Kamis (23/6/2022) kemarin ternyata residivis dan baru keluar dari Rutan Kelas I Bandar Lampung dua pekan lalu.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, tersangka juga merupakan residivis sebanyak tiga kali. Kasus pertama yang diakui DY yakni pencurian di rumah kosong, kedua pencurian handphone, ketiga pun pencurian handphone di wilayah Polsek Kedaton.

Sebelumnya, DY (42) diamuk massa karena ketahuan warga nekat mencuri motor Honda Beat warna biru putih berplat BE 2987 OC di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang.

Baca juga : Keciduk Maling Motor di Tanjung Senang, Pria Ini Bonyok Dimassa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY telah melakukan tindak kriminalitas sebanyak tiga kali dan baru saja bebas dua pekan lalu dari Rutan Way Huwi pada 7 Juni 2022 dengan kasus pencurian handphone di wilayah Polsek Kedaton.

"Dia residivis kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) sudah tiga kali. Jadi ini yang ke-4," kata Alan, saat memberikan kterangan, Jumat (24/6/2022).

Alan juga menjelaskan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan membawa kendaraan miliknya.


Sementara tersangka DY mengaku baru pertama kali melakukan aksi Curanmor. "Baru ini (mencuri motor), dulu rumah kosong sama HP saja," katanya.

DY mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi buat biaya kehidupan sehari-hari. "Untuk kebutuhan pak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DY dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim