Pemkab Lamtim akan Beri Surat Teguran Kepada Pemasang Spanduk Langgar Aturan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Spanduk serta Baliho yang bertuliskan Calon Gubernur Lampung Periode 2025-2030 bertebaran di jalan raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) akan memberikan surat teguran kepada pemasang spanduk.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Lampung Timur (Lamtim) Tarmizi. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum oleh Gubernur Lampung.
"Bupati Lamtim telah menyerahkan kepada kita-kita untuk melakukan penertiban spanduk serta baliho yang bertulisan calon gubernur, dan juga hal tersebut guna keindahan dan keasrian pada Lamtim," ujarnya saat memimpin rapat di Aula Utama Sekkab. Jum'at, (24/06/2022).
Ia juga mengatakan masih banyak spanduk-spanduk serta balihoyang bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten setempat.
"Seperti yang ada di Jalan Raya Pekalongan, Jalan Raya Sukadana, itu spanduk dipaku di pohon, dan itu sebenarnya tidak diperbolehkan," katanya.
Namun, Pihaknya masih akan melakukan teguran secara tertulis kepada pihak yang memasang spanduk yang melanggar aturan.
"Nanti kita beri surat teguran terlebih dahulu kepada pihak yang melanggar aturan dalam pemasangan spanduk," ungkap Tarmizi.
Jika pihak pemasang spanduk dan baliho tidak mengindahkan surat teguran yang diberikan, pihaknya akan melakukan pelepasan spanduk secara paksa jika tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut.
"Tapi jika itu juga tidak diindahkan oleh mereka, maka kami akan melakukan pelepasan secara paksa," pungkas Tarmizi. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025