• Rabu, 30 April 2025

Edi Apriyanto Minta PAW Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 23 Juni 2022 - 10.24 WIB
449

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung Barat, Edi Apriyanto meminta agar pergantian antar waktu (PAW) menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri Liwa berkekuatan hukum tetap terkait gugatan yang dilayangkan.

Adapun 5 tergugat diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Barat (Lambar), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) DPP PKB, dan Ridwan Efendi.

Melalui kuasa hukumnya, Fajri Syafii mengatakan tidak bisa untuk diadakan PAW dikarenakan harus menunggu putusan dari pengadilan.

"Tidak bisa dilakukan PAW harus menunggu keputusan hukum yang tetap dulu," katanya pada Rabu (22/6/2022).

Ia juga menyampaikan gugatan ini melalui pengadilan negeri dikarenakan dari mahkamah partai sendiri tidak memberikan tanggapan.

"Pengadilan Negeri (gugatan dilakukan), karena di mahkamah partai tidak ada tanggapan," katanya.

Ia mengatakan alasan untuk mengajukan gugatan diantaranya adalah penggugat merupakan anggota DPRD Lampung Barat fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, beliau juga merupakan pengurus PKB periode 2017-2022.

"Beliau sudah mengabdi untuk PKB selama 7 tahun, sejak tahun 2015, Edi Apriyanto dicalonkan oleh PKB pada pemilu 2019. Ia menggunakan dana pribadi untuk mengkampanyekan program-program partai ke kampung-kampung," ucapnya.

Lanjutnya, akibat dari dikeluarkannya surat nomor 10946/DPP/01/V/2022 kerugian yang dialami oleh Edi Apriyanto sebanyak Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta) untuk kerugian materi, sedangkan untuk kerugian immateril Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).

Ketua DPW PKB Lampung, Noverisman Subin  mengatakan kalau saat ini dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Karena, dirinya belum mengetahui gugatan tersebut.

"Saya belum bisa memberi komentar karena saya juga masih belum tau terkait hal itu," singkatnya. (*)

Editor :