• Rabu, 30 April 2025

6,3 Juta Rokok Ilegal dan 49,2 Liter MMEA Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp4,25 Miliar

Kamis, 23 Juni 2022 - 11.54 WIB
101

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor DJBC Sumbagbar Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 6,3 juta rokok Ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 20 ribu gram tembakau iris di Kantor DJBC Sumbagbar Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (23/6/2022).

Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,25 miliar dari pajak dan cukai. Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2021.

Adapun nilai barang ilegal tersebut sebagai berikut, 6,3 juta rokok ilegal bernilai sebesar Rp 6,4 miliar, 49,2 liter MMEA bernilai Rp 4,9 juta, 20 ribu gram tembakau iris bernilai Rp 1,1 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan telah melakukan pemusnahan hasil penindakan yang didominasi oleh tembakau ilegal periode Juli sampai Desember 2021.

"Kami dari Bea Cukai sangat concern untuk memerangi peredaran tembakau ilegal karena peredaran rokok ilegal ini meresahkan dan membuat persaingan perdagangan tidak fair," katanya usai pemusnahan di Kantor DJBC Sumbagbar, Kamis (23/6/2022).

Kunto menjelaskan, hasil penindakan tersebut merupakan akumulasi dari hasil penindakan jasa titipan, operasi pasar, pengawasan terhadap jalur distribusi di Pelabuhan Bakauheni dan rata-rata berasal dari jawa.

"Cukai ini bukan hanya untuk keuangan negara, tapi juga menekan konsumsi rokok seperti jika rokok ilegal tersebut beredar maka makin banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok," ujarnya.

Ia pun menjelaskan saat ini ada modus baru dalam peredaran rokok ilegal yang masih marak seperti melalui jasa titipan atau e-commerce. "Mereka memesan secara online kemudian dikirim melalui jasa titipan," ucapnya.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang cukai, terdapat empat penyidikan perkara sepanjang Tahun 2021. Tidak hanya terhadap pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, namun pemasok atau penyalur barang kena cukai ilegal dilakukan tindakan represif berupa penindakan dan penyidikan guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

"Strategi yang dilakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi dan jalur pemasukan wilayah Sumatera berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Strategi pengawasan di wilayah pemasaran juga dilakukan terhadap toko-toko atau warung penjual eceran," jelasnya.

Selain upaya kegiatan represif, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif seperti sosialisasi dan publikasi.

"Sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Hal ini supaya masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan di bidang cukai," pungkasnya. (*)

Editor :