Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Warga Teluk Betung Utara Diamankan Polisi
NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara sesaat setelah diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - NS (36) pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Teluk Betung Utara diciduk oleh Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.40 WIB.
"NS
ditangkap dan ditemukan 2 klip paket sedang sabu sebanyak 16 gram serta
timbangan," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto, Rabu (22/6/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.
"Akhirnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan menemukan satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.
Kemudian tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi TKP.
"Setelah
digeledah, dalam saku celana pelaku ditemukan dua paket sedang sabu seberat 16
gram, satu pack klip, satu timbangan digital dan satu HP android,"
jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024








