• Jumat, 30 Mei 2025

Pemprov Lampung Targetkan Pemutihan Pajak Dimulai Awal 2023

Rabu, 22 Juni 2022 - 20.21 WIB
15.8k

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (22/6/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada awal tahun 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian bersama dengan akademisi yang akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"BPK sudah mengizinkan kita untuk kembali melaksanakan pemutihan pajak. Namun kendalanya kita tidak menyiapkan anggaran untuk kajian bersama akademisi. Anggaran harus formal sehingga nanti baru bisa dimulai setelah APBD Perubahan," kata Adi, saat dimintai keterangan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Adi, kajian bersama dengan akademisi tersebut dilakukan guna memastikan keringan pajak yang akan digulirkan. Hal tersebut lantaran pada tahun 2021 yang lalu Pemprov Lampung sudah melakukan hal yang sama.

"Kalau APBD Perubahan dilakukan pada bulan Agustus maka kami targetkan pada awal tahun 2023 insyaallah diskon pajak ini sudah bisa dilakukan. Namun mekanismenya ini yang harus kita bahas bersama dengan akademisi," imbuhnya.

Ia melanjutkan, mekanisme pelaksanaan pemutihan pajak tahun 2023 mendatang akan berbeda dengan mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini yang akan dikaji apakah untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dengan CC rendah. Atau hanya yang dibayar pokok nya saja sementara dendanya dihapuskan. Ini yang harus dikaji," terangnya.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengungkapkan, pihaknya mendukung pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut selagi bersifat positif dan mampu meningkatkan PAD.

"Pada dasarnya kegiatan yang tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, maka DPRD Lampung akan selalu mendukung upaya itu. Namun menang kajian-kajian perlu dilakukan," kata dia.

Hanifal menilai, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan kewajibannya.

"Misal kemarin karena pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terpaksa tidak bayar pajak. Maka dengan adanya keringan ini mereka akan memanfaatkan dan selanjutnya akan patuh dalam membayarkan kewajibannya," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming