• Sabtu, 20 April 2024

Parah, Gadis Dibawah Umur di Pringsewu Dicabuli Pacar dan Dua Temannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 16.39 WIB
203

Ketiga pelalku saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota mengamankan 3 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Jum'at (17/6/22) sekitar pukul 19:00 di kediaman masing-masing pelaku.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan ibu korban pada Jumat (17/6/22), yang mendapati bahwa anaknya M menjadi korban pencabulan oleh temannya.

Ketiga pelaku yang sama-sama berasal dari satu daerah tersebut berinisial Y (14), P (19), dan A (23) merupakan rekan korban yang dikenal melalui media sosial whatsapp.

Korban pencabulan berinisial M (14) diketahui masih duduk di bangku SMP.

Panit I Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Ipda Candra Hirawan saat ditemui awak media mengatakan bahwa korban M (14) dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, (16/06/2022).

Diketahui pula bahwa pelaku Y merupakan kekasih korban dan telah melakukan perbuatan asusila kepada korban M sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 3 Juni dan 16 Juni.

"Awal mula M mengenal Y melalui whatsapp yang dikenalkan oleh teman korban lalu M dan Y berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran korban telah 2 kali diajak ke rumah pelaku. Pada tanggal 16 Juni korban dijemput oleh pelaku Y pada pukul 13:00 di sekolahnya dan dibawa ke rumah pelaku setelah itu korban diajak ke kamarnya dan terjadilah hubungan terlarang antara Y dan M," Ujar Ipda Candra Hirawan, Rabu (22/6/22).

Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp melakukan pencabulan pada M di Kamis malam sekitar pukul 22:00 saat korban diantarkan ke rumah pelaku A.

"Jam 22:00 malam Y membawa korban M ke pasar untuk bertemu dengan salah satu pelaku yaitu P. Selanjutnya mereka ke rumah pelaku A, setelah itu korban diajak masuk ke dalam kamar dimana di dalamnya sudah ada pelaku A yang telah menunggu," terangnya.

Korban M pun lalu dipaksa untuk melakukan hubungan bejat tersebut oleh kedua pelaku setibanya di dalam kamar. Pelaku A dan P bekerja sama dengan memegangi tangan dan tubuh korban sehingga korban tak berdaya dan kejadian tragis yang tidak diharapkan pun dialami kembali oleh korban.

"Esoknya pukul 09:00 pagi kedua pelaku A dan P membawa korban M ke jalan lalu menurunkan korban sendirian di jalan tersebut dan pergi meninggalkanya," jelasnya.

Sementara itu pelaku Y saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Pringsewu Kota  mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut di kamarnya dimana saat itu kedua orang tua tengah beristirahat di dalam kamar.

"Saat itu orang tua sedang berada di kamar ketika sedang melakukan hal tersebut," katanya.

Dilanjutkanya, Y mengaku tidak mengetahui bahwa korban M mengalami perbuatan asusila serupa setelah dirinya mengatar korban ke rumah pelaku A.

"Saya hanya mengatar M ke rumah temannya dan tidak tahu kalau M juga kembali mengalami hal serupa malam itu," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan atas kejadian ini diantaranya pakaian korban berikut pakaian dalamnya, pakaian ke tiga tersangka, handphone tersangka, sepeda motor Vixion putih milik pelaku Y yang digunakan untuk menjemput korban M dan sepeda motor Vario putih milik pelaku P yang dipakai untuk menjemput korban M.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Namun karena Y masih dibawah umur maka diriya dikenai pasal perlindungan anak tentang sistem pidana peradilan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Kemudian pelaku P dan A yang sudah tergolong dewasa dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maskimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*)