Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar Dilindungi, Ada Kepala Harimau Hingga Gading Mammoth
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) musnahkan ribuan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/06/2022).
Dari
data yang diterima, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 lembar kulit
Harimau Sumatera, 1 buah kepala Harimau Sumatera, 2 buah kepala Kijang, 203
buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari Gading
Mammoth, 5 buah cincin dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat
dari tulang ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit
Harimau Sumatera, 1 buah peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.
Kemudian, 1 kotak warna Coklat, Narkotika jenis Shabu seberat 1.310,2881 gram, Ganja seberat 248.5163 gram, Extasy seberat 31,5544 gram, alat hisap Shabu sebanyak 44 buah, Obat-obatan terlarang berupa Obat Vitamin B12 sebanyak 17 kantong berisikan 50.000 butir, Obat Prednisone sebanyak 17 kantong berisikan 50.000 butir, rokok ilegal, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengam cara dibakar dan juga dilarutkan dalam cairan penghancur kemudian diblender di halaman Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, ribuan barang bukti itu merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan sejak Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.
"Ini pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Juli 2021 sampai Mei 2022," katanya.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara itu dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerusakan barang bukti.
"Supaya tidak terjadi penumpukan, tidak terjadi kerusakan barang bukti maka kita musnahkan," jelasnya.
Masih kata Dwi, atas pemusnahan dan penanganan perkara itu Kejaksaan Negeri Lamsel mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN).
"Ini
penghargaan dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Penghubung Desa di Palas Lampung Selatan Rusak Parah, Masyarakat Ancam Ambil Sikap Saat Pilkada
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ngaku Ditipu Calo Wanita Hingga Miliaran Rupiah
Kamis, 25 April 2024 -
Bertahun-tahun Jalan Penghubung Dua Desa di Sidomulyo Lampung Selatan Rusak Parah
Kamis, 25 April 2024 -
Jatuh dari Kapal, Pria Asal Banten Hilang di Perairan Lampung Selatan
Kamis, 25 April 2024