• Kamis, 25 April 2024

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Satwa Liar Dilindungi, Ada Kepala Harimau Hingga Gading Mammoth

Rabu, 22 Juni 2022 - 15.39 WIB
89

Proses pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) musnahkan ribuan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (22/06/2022).

Dari data yang diterima, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 lembar kulit Harimau Sumatera, 1 buah kepala Harimau Sumatera, 2 buah kepala Kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari Gading Mammoth, 5 buah cincin dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.

Kemudian, 1 kotak warna Coklat, Narkotika jenis Shabu seberat 1.310,2881 gram, Ganja seberat 248.5163 gram, Extasy seberat 31,5544 gram, alat hisap Shabu sebanyak 44 buah, Obat-obatan terlarang berupa Obat Vitamin B12 sebanyak 17 kantong berisikan 50.000 butir, Obat Prednisone sebanyak 17 kantong berisikan 50.000 butir, rokok ilegal, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengam cara dibakar dan juga dilarutkan dalam cairan penghancur kemudian diblender di halaman Kejaksaan Negeri setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, ribuan barang bukti itu merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan sejak Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.

"Ini pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Juli 2021 sampai Mei 2022," katanya.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara itu dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerusakan barang bukti.

"Supaya tidak terjadi penumpukan, tidak terjadi kerusakan barang bukti maka kita musnahkan," jelasnya.

Masih kata Dwi, atas pemusnahan dan penanganan perkara itu Kejaksaan Negeri Lamsel mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN).

"Ini penghargaan dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tandasnya. (*)