• Jumat, 26 April 2024

PAW DPRD Lamsel Sukardi Akbar, KPU Telah Rampungkan Penelitian dan Pemeriksaan Perolehan Suara

Selasa, 21 Juni 2022 - 15.39 WIB
89

Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi Akbar yang meninggal dunia, terus berjalan.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Lamsel yang merupakan dokumen persyaratan calon PAW telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menentukan nama calon PAW anggota DPRD Lamsel fraksi PAN yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"KPU Lamsel telah menerima surat dari DPRD Lamsel perihal permohonan verifikasi Calon PAW DPRD Lamsel dari PAN pada Jumat (17/06/2022), lalu dilakukan penelitian dan pemeriksaan pada Senin (20/06/2022)," katanya, Selasa (21/06/2022).

Dia mengatakan, penelitian dan pemeriksaan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya," tuturnya.

"Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat permohonan dari DPRD atau Jumat (18/06/2022)," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Ansurasta mengungkapkan, perolehan suara terbanyak Pemilu 2019 Anggota DPRD Lamsel Dapil VI (Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari) dari PAN adalah Sukardi, S.T. (Alm) dengan 2.669 suara, dan terbanyak kedua adalah Hj. Rusdianti dengan 1.891 suara.

Dia menambahkan, dokumen calon PAW yang telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh pihaknya itu bakal dikirimkan kembali ke DPRD Lamsel pada Selasa (21/06/2022) ini. "InsyaAllah hari ini kita kirim," tambahnya. (*)

Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan