PAW DPRD Lamsel Sukardi Akbar, KPU Telah Rampungkan Penelitian dan Pemeriksaan Perolehan Suara

Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Proses Pergantian Antar
Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan
(Lamsel) fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi Akbar yang meninggal
dunia, terus berjalan.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Penetapan Perolehan Suara
Pemilu 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Lamsel yang merupakan dokumen
persyaratan calon PAW telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, hal
tersebut dilakukan untuk menentukan nama calon PAW anggota DPRD Lamsel fraksi
PAN yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"KPU Lamsel telah menerima surat dari DPRD Lamsel
perihal permohonan verifikasi Calon PAW DPRD Lamsel dari PAN pada Jumat
(17/06/2022), lalu dilakukan penelitian dan pemeriksaan pada Senin
(20/06/2022)," katanya, Selasa (21/06/2022).
Dia mengatakan, penelitian dan pemeriksaan itu diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun
2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga akan
dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK
penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya," tuturnya.
"Sesuai ketentuan, alokasi waktu melakukan penelitian
dan pemeriksaan dokumen adalah selama lima hari kerja sejak diterimanya surat
permohonan dari DPRD atau Jumat (18/06/2022)," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Ansurasta
mengungkapkan, perolehan suara terbanyak Pemilu 2019 Anggota DPRD Lamsel Dapil
VI (Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari) dari PAN adalah Sukardi,
S.T. (Alm) dengan 2.669 suara, dan terbanyak kedua adalah Hj. Rusdianti dengan
1.891 suara.
Dia menambahkan, dokumen calon PAW yang telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh pihaknya itu bakal dikirimkan kembali ke DPRD Lamsel pada Selasa (21/06/2022) ini. "InsyaAllah hari ini kita kirim," tambahnya. (*)
Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025