Jelang PPDB, Disdikbud Metro Jamin Tak Ada Jual Beli Bangku Sekolah

Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi saat diwawancarai awak media di Kantor Pemkot Metro.
Kupastuntas.co, Metro - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menjamin tranparansi seleksi tanpa adanya jual beli bangku sekolah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, pendaftaran siswa baru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Metro telah terkoneksi dengan database yang dinilai efektif mencegah terjadinya praktik siswa titipan.
Suwandi menjelaskan, PPDB di Kota Metro terbagi atas empat jalur. Penerimaannya mulai dari jalur zonasi hingga jalur perpindahan orang tua yang juga diwajibkan melampirkan surat tugas.
"PPDB itu kita melalui empat jalur, pertama jalur zonasi kemudian jalur prestasi, Nah jalur prestasi ini ada dua, yang akademik dan non akademik. Kemudian jalur afirmasi dan terakhir jalur perpindahan orang tua," kata dia saat diwawancarai awak media, Selasa (21/6/2022).
Dirinya memastikan tahapan PPDB yang bakal digelar mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2022 untuk SD dan tanggal 29 Juni hingga 4 Juli 2022 untuk SMP akan berlangsung transparan.
"Saya rasa tidak akan terjadi karena itu sudah menggunakan aplikasi semua, jadi tidak dimungkinkan akan terjadi itu. Dinas pendidikan juga akan mengawasi semua proses penerimaan siswa baru," ujarnya.
Suwandi juga mengungkapkan bahwa seluruh proses terkoneksi dengan database yang dipantau langsung oleh Tim Pengawas Disdikbud. Hal tersebut dilakukan juga sebagai upaya mengantisipasi praktik jual beli bangku sekolah dan siswa titipan.
"Itu semua sudah langsung terkoneksi dengan kepanitiaan, melalui aplikasi itu. Jadi siswa maupun orang tua bisa mendampingi siswanya ketika akan melakukan pendaftaran. Tidak lagi manual, semua menggunakan aplikasi dan by system," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025