Guru PPPK Belum Terima SK, Walikota Eva: Sudah Ditandatangani

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, di Aula Semergau, Selasa (21/6/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut jika saat ini Surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah ditandatangani.
Namun hingga saat ini Surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut belum dibagikan.
"SK PPPK sudah Bunda tandatangani, tinggal prosesnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Bunda Eva, saat dimintai keterangan, Selasa (21/6/2022).
Namun Ia pun belum bisa menyebutkan kapan waktu pembagiannya, karena itu masih dalam proses di BKD.
Sementara Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan dorongan terus kepada BKD maupun Dinas Pendidikan dan juga langsung ke Walikota terkait PPPK tersebut untuk segera dibagikan.
"Salah satu pernah kita sampaikan yaitu tentang kesejahteraan untuk pegawai Bandar Lampung," kata Wiyadi.
Baca juga : Kepala BKD Sebut SK PPPK Bandar Lampung Masih Proses Perjanjian Kerja
Selain itu jelasnya, pihaknya juga sedikit mengkritisi kebijakan pusat yang akan menghapus tenaga honorer untuk menjadi outsourcing.
"Kita lihat ASN itu cuman jumlahnya berapa, kalau tenaga honorer dihapus ini siapa yang akan mengerjakan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pasti akan timpang," terangnya.
Oleh karenanya tegas Wiyadi, kebijakan Pemkot juga diharapkan jangan lupa memperhatikan kesejahteraan pegawai-pegawainya.
Selain itu, juga segera menyelesaikan permasalahan penghapusan honorer, dengan perlu dilakukan koordinasi bersama pusat.
"Regulasinyakan di pusat. Awalnya honorer diangkat PPPK dengan anggaran pusat, namun perkembangan malah dibebankan ke daerah. Jadi perlu dilakukan koordinasi kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliawati mengaku belum dibagikannya SK PPPK guru lantaran masih proses perjanjian kerja.
"Total ada 1.166 orang yang lolos PPPK baik di tahap l maupun tahap ll. Dengan masa kerja mereka lima tahun sejak 2022-2027. Masih proses perjanjian kerja dan itu bertahap," katanya. (*)
Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025 -
40.475 Peserta Daftar SNBT Unila 2025, Pendidikan Kedokteran Paling Diminati
Rabu, 28 Mei 2025 -
Unila Usut Dugaan Kekerasan yang Sebabkan Mahasiswa Meninggal Saat Diksar MAHEPEL
Rabu, 28 Mei 2025 -
7.046 Jemaah Haji Lampung Telah Tiba di Tanah Suci, 4 Orang Lakukan Penundaan
Rabu, 28 Mei 2025