Guru PPPK Belum Terima SK, Walikota Eva: Sudah Ditandatangani
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, di Aula Semergau, Selasa (21/6/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut jika saat ini Surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru telah ditandatangani.
Namun hingga saat ini Surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut belum dibagikan.
"SK PPPK sudah Bunda tandatangani, tinggal prosesnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujar Bunda Eva, saat dimintai keterangan, Selasa (21/6/2022).
Namun Ia pun belum bisa menyebutkan kapan waktu pembagiannya, karena itu masih dalam proses di BKD.
Sementara Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan dorongan terus kepada BKD maupun Dinas Pendidikan dan juga langsung ke Walikota terkait PPPK tersebut untuk segera dibagikan.
"Salah satu pernah kita sampaikan yaitu tentang kesejahteraan untuk pegawai Bandar Lampung," kata Wiyadi.
Baca juga : Kepala BKD Sebut SK PPPK Bandar Lampung Masih Proses Perjanjian Kerja
Selain itu jelasnya, pihaknya juga sedikit mengkritisi kebijakan pusat yang akan menghapus tenaga honorer untuk menjadi outsourcing.
"Kita lihat ASN itu cuman jumlahnya berapa, kalau tenaga honorer dihapus ini siapa yang akan mengerjakan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pasti akan timpang," terangnya.
Oleh karenanya tegas Wiyadi, kebijakan Pemkot juga diharapkan jangan lupa memperhatikan kesejahteraan pegawai-pegawainya.
Selain itu, juga segera menyelesaikan permasalahan penghapusan honorer, dengan perlu dilakukan koordinasi bersama pusat.
"Regulasinyakan di pusat. Awalnya honorer diangkat PPPK dengan anggaran pusat, namun perkembangan malah dibebankan ke daerah. Jadi perlu dilakukan koordinasi kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliawati mengaku belum dibagikannya SK PPPK guru lantaran masih proses perjanjian kerja.
"Total ada 1.166 orang yang lolos PPPK baik di tahap l maupun tahap ll. Dengan masa kerja mereka lima tahun sejak 2022-2027. Masih proses perjanjian kerja dan itu bertahap," katanya. (*)
Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








