• Rabu, 30 April 2025

9 Hari Operasi Patuh Krakatau, Ada 156 Pelanggar ETLE di Bandar Lampung

Selasa, 21 Juni 2022 - 15.20 WIB
63

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat diwawancarai. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan selama 9 hari Operasi Patuh Krakatau 2022, di Bandar Lampung sudah tercatat sebanyak 156 pelanggar  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Operasi ini diutamakan bagi pelanggar ETLE, di Bandar Lampung terdapat lima titik ETLE yang akan meng-capture setiap pelanggaran," katanya Selasa (21/6/2022).

Gunawan menjelaskan rata-rata pelanggar yang tercapture oleh ETLE yaitu tidak menggunakan helm, tidak mengenakan safety belt, dan melawan arus.

"Pada satu titik ETLE dalam sehari bisa meng-capture pelanggaran sebanyak 50. Namun, yang bisa tervalidasi hanya 5-10 pelanggaran," ujarnya.

Hal itu disebabkan karena mesin tidak bisa membaca nomor polisi kendaraan seperti terkadang ada kendaraan tidak memakai nopol sehingga tidak bisa melakukan validasi.

"Setiap pelanggaran tersebut akan tercapture otomatis oleh sistem kemudian petugas mengkonfirmasi kepada pelanggar tersebut dengan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan yang tercapture melanggar," ucapnya.

Kemudian setelah pelanggar menerima validasi berupa surat pemberitahuan, pelanggar harus konfirmasi ulang dan bisa konfirmasi melalui barcode yang ada di surat.

"Terus mengisi datanya dan pihak bank akan menghubungi terkait pembayaran denda pelanggaran tersebut. Setelah itu, kami akan mendata ulang dan memasukkan ke dalam data kita," jelasnya.

Gunawan pun menghimbau kepada masyarakat jika tidak paham cara menyelesaikan pelanggaran ETLE bisa mendatangi unit pelayanan ETLE.

"Jika pelanggar tidak paham bisa juga datang kesini (pelayanan ETLE) untuk dibantu cara-caranya menyelesaikan pelanggaran ETLE. Namun, pembayaran tilang hanya melalui bank, disini (pelayanan ETLE) tidak menerima denda tilang," pungkasnya. (*)

Editor :