Pringsewu Sudah Terapkan Materi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Iswanto Kasi Pemberdayaan SMP Disdikbud Pringsewu, Senin (20/6/22). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Materi pendidikan anti korupsi
telah diajarkan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pringsewu, dan pada
tahun ajaran baru sekarang yaitu 2022/2023 akan memasuki tahun ke II.
Meski begitu, materi pendidikan anti korupsi masih bersifat
insersi atau disisipkan ke dalam mata pelajaran lain sehingga guru-guru akan
memberikan materi tersebut di sela-sela mata pelajaran utama mereka kepada anak
murid.
"Sudah ada di sekolah namun sifatnya masih insersi
artinya disisipkan ke setiap mata pelajaran lain. Misalkan guru mengajar
pelajaran IPA atau Bahasa Indonesia nanti mereka akan mengajarkan mata
pelajaran pendidikan anti korupsi di sela-sela waktu pelajaran utama itu,"
Ujar Iswanto selaku Kasi Pemberdayaan SMP Disdikbud Pringsewu, Senin (20/6/22).
Iswanto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jam
khusus di sekolah untuk memberikan materi pendidikan antikorupsi tidak seperti
mata pelajaran utama lainnya.
Dirinya melanjutkan bahwa pihak Disdikbud Pringsewu telah
mengusulkan agar materi pendidikan antikorupsi menjadi muatan lokal (mulok)
tersendiri seperti Bahasa Lampung kepada pemerintah daerah Pringsewu dan pemkab
setempat juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah provinsi. Namun
hingga kini mereka masih menunggu turunnya surat keputusan dari pemerintah
provinsi Lampung.
"Untuk tahun ini kepala dinas pendidikan yang waktu itu
masih dipimpin oleh pak Hipni menghendaki bahwa pendidikan antikorupsi itu
dijadikan mata pelajaran tersendiri sebagai mulok yang berdiri sendiri, yang
artinya kita merubah Perbup dan sampai hari ini Perbup tersebut belum turun.
Artinya Perbub tersebut yang mengatur bahwa pendidikan antikorupsi sebagai
mulok terpisah seperti Bahasa Lampung yang sudah ada pergubnya untuk muatan
lokal yang menyatakan bahwa Bahasa Lampung merupakan mata pelajaran tersendiri
maka dia punya jam alokasi tersendiri," Ucapnya.
Jika nanti sudah ada peraturan maupun keputusan resmi yang
menetapkan bahwa pendidikan anti korupsi menjadi mulok, maka pihak Disdikbud
Pringsewu akan menunjuk guru Bimbingan Konseling (BK) atau Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKN) sebagai guru yang khusus mengajar materi tersebut.
"Akan diberi pelatihan atau bimtek kepada guru yang akan mengajar mata pelajaran tersebut secara mandiri apabila memang sudah berdiri sendiri. Jadi kita memberdayakan SDM guru yang cocok mengajar di sekolah masing-masing seperti guru BK atau PPKN," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025