• Kamis, 18 April 2024

Pringsewu Sudah Terapkan Materi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Senin, 20 Juni 2022 - 15.11 WIB
134

Iswanto Kasi Pemberdayaan SMP Disdikbud Pringsewu, Senin (20/6/22). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Materi pendidikan anti korupsi telah diajarkan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pringsewu, dan pada tahun ajaran baru sekarang yaitu 2022/2023 akan memasuki tahun ke II.

Meski begitu, materi pendidikan anti korupsi masih bersifat insersi atau disisipkan ke dalam mata pelajaran lain sehingga guru-guru akan memberikan materi tersebut di sela-sela mata pelajaran utama mereka kepada anak murid.

"Sudah ada di sekolah namun sifatnya masih insersi artinya disisipkan ke setiap mata pelajaran lain. Misalkan guru mengajar pelajaran IPA atau Bahasa Indonesia nanti mereka akan mengajarkan mata pelajaran pendidikan anti korupsi di sela-sela waktu pelajaran utama itu," Ujar Iswanto selaku Kasi Pemberdayaan SMP Disdikbud Pringsewu, Senin (20/6/22).

Iswanto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jam khusus di sekolah untuk memberikan materi pendidikan antikorupsi tidak seperti mata pelajaran utama lainnya. 

Dirinya melanjutkan bahwa pihak Disdikbud Pringsewu telah mengusulkan agar materi pendidikan antikorupsi menjadi muatan lokal (mulok) tersendiri seperti Bahasa Lampung kepada pemerintah daerah Pringsewu dan pemkab setempat juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah provinsi. Namun hingga kini mereka masih menunggu turunnya surat keputusan dari pemerintah provinsi Lampung.

"Untuk tahun ini kepala dinas pendidikan yang waktu itu masih dipimpin oleh pak Hipni menghendaki bahwa pendidikan antikorupsi itu dijadikan mata pelajaran tersendiri sebagai mulok yang berdiri sendiri, yang artinya kita merubah Perbup dan sampai hari ini Perbup tersebut belum turun. Artinya Perbub tersebut yang mengatur bahwa pendidikan antikorupsi sebagai mulok terpisah seperti Bahasa Lampung yang sudah ada pergubnya untuk muatan lokal yang menyatakan bahwa Bahasa Lampung merupakan mata pelajaran tersendiri maka dia punya jam alokasi tersendiri," Ucapnya.

Jika nanti sudah ada peraturan maupun keputusan resmi yang menetapkan bahwa pendidikan anti korupsi menjadi mulok, maka pihak Disdikbud Pringsewu akan menunjuk guru Bimbingan Konseling (BK) atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) sebagai guru yang khusus mengajar materi tersebut.

"Akan diberi pelatihan atau bimtek kepada guru yang akan mengajar mata pelajaran tersebut secara mandiri apabila memang sudah berdiri sendiri. Jadi kita memberdayakan SDM guru yang cocok mengajar di sekolah masing-masing seperti guru BK atau PPKN," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan