• Kamis, 25 April 2024

Polres Metro Tangkap Satpam SD Terduga Pengedar Narkoba

Senin, 20 Juni 2022 - 09.48 WIB
1.2k

Tersangka Dani Kurniawan saat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan pengamanan ketat personil Satnarkoba Polres Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang Satpam Sekolah Dasar (SD) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Satpam tersebut ditangkap saat melintas di Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, seorang Satpam yang ditangkap tersebut merupakan warga Dusun I, RT 003 RW 001 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Kita amankan Dani Kurniawan usia 31 tahun, tersangka ini merupakan seorang wiraswasta dia juga bekerja sebagai Satpam di salah satu SD di wilayah Sukoharjo, Kecamatan Sekampung," kata Kasat, Senin (20/6/2022).

Kasat mengungkapkan, Dani Kurniawan ditangkap saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka ditangkap dijalan saat mengendarai motor menuju Lampung Timur. Kami amankan tanpa perlawanan tepat di lampu merah Ganjar Agung," ujarnya.

IPTU AE Siregar menyampaikan, tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jaringan Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Ia diditeksi telah masuk dalam jaringan tersebut sejak tahun 2021.

"Status tersangka ini sementara sebagai pengedar, tapi kami akan terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan dia, tersangka ini sudah mengenal jaringan narkoba ini sejak 2021," ungkapnya.

Meskipun begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"Dari pengakuannya, dia beli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dirumahnya. Biasanya dia konsumsi dengan temannya yang sudah merantau, jadi dia beli banyak itu untuk stok dua Minggu," bebernya.

Tersangka Dani juga mengaku mendapat barang haram narkoba tersebut dari seorang bandar di wilayah Masgar. Ia membeli sabu seberat 1,12 gram tersebut seharga Rp 1 Juta.

"Tersangka ini dapat dari seseorang bernama Sidik Tantowi di wilayah Masgar. Tersangka ini belanja seharga Rp 1 Juta," terangnya.

Kasat juga berjanji akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan terhadap jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Metro.

"Kami Polres Metro akan terus melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap seluruh jaringan dari tersangka Dani Kurniawan ini, dan tentunya kita terus memburu bandar besarnya," tandasnya.

Kini, tersangka Dani Kurniawan berikut barang bukti 1,12 gram narkoba jenis sabu tersebut diamankan di Mapolres Metro. 

Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :