Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Jambret HP Anak di Bawah Umur

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Resmob Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil bekuk tiga orang terduga pelaku jambret HP anak di bawah umur.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kediaman pelaku di daerah Sukarame II dan Kelurahan Kaliawi pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
"Tiga pelaku berinisial RF (32), EA (17), dan KF (27) kita amankan di kediamannya masing-masing," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022).
Yustam menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/413/VI/2022/LPG/RESTA BL/SEKTOR SUKARAME, tanggal 16 Juni 2022, dimana sekitar pukul 19.19 wib dua orang terduga pelaku berinisial RF dan EA berboncengan mendatangi korban MR (12) yang sedang memainkan HP di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim dan berpura-pura menanyakan alamat kemudian langsung memukul dada korban dan merebut HP-nya.
"Setelah berhasil mengambil hp korban, pelaku langsung melarikan diri kemudian sekitar pukul 20.30 wib, pelaku menjual hp curian tersebut kepada KF seharga Rp 650 ribu," ujarnya.
Uang hasil curian tersebut dibagi dua oleh pelau dengan masing-masing Rp 300 ribu dan sisanya dipakai untuk beli bensin dan rokok.
"Modus pelaku ini berpura-pura menanyakan alamat pada korban kemudian tanpa basa-basi langsung merebut HP milik korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah di lakukan penangkapan, kini para terduga pelaku di bawa Ke Ruang Subdit III /Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik terduga pelaku EA, satu unit Handphone merk OPPO A31 warna Hitam milik korban, dan satu buah kotak Handphone merk OPPO A31 warna Putih milik korban.
"Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung. Terduga pelaku berinisial RF, dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Terduga pelaku berinisial EA yang masih berusia dibawah umur, diterapkan pasal 365 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Kemudian terduga pelaku berinisial KF dipersangkakan pasal 365 KUHPidana jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025