• Rabu, 30 April 2025

Kasus Sertifikat Ganda RS Swasta, Gugatan Jelita Ferro Digraha di PTUN Tidak Diterima

Senin, 20 Juni 2022 - 20.06 WIB
1.5k

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus sertifikat ganda atas tanah yang dibeli rumah sakit (RS) swasta di Kedaton, Bandar Lampung ternyata pernah masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Heru Setiyono menjelaskan, permasalahan  tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik Nomor: 536/1994 dengan luas tanah 1.218 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 13680/2014 luas tanah 1.671 meter persegi pernah menjadi perkara di PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara Nomor: 26/G/2020/PTUN-BL.

“Dimana yang menjadi pihak penggugat adalah Jelita Ferro Digraha, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung selaku tergugat, dan Rivico Oktavia selaku tergugat II intervensi,” jelas Heru, melalui keterangan tertulis menanggapi pemberitaan berjudul ‘BPN Bandar Lampung Bermasalah’ yang terbit di media cetak Kupas Tuntas pada 16 Juni 2022 yang dikirim ke redaksi Kupas Tuntas pada Senin (20/6/2022).

Heru mengatakan, terhadap perkara Nomor: 26/G/2020/PTUN-BL tersebut saat ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dengan amar putusan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima.

Heru menerangkan, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum di atas bidang tanah sertipikat objek sengketa terdapat permasalahan keperdataan kepemilikan tanah yang harus dibuktikan terlebih dahulu secara perdata di peradilan umum.

“Oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung telah menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa, dengan demikian terhadap gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima,” ujar Heru.

Ia melanjutkan, terhadap permasalahan tersebut diminta para pihak dapat menempuh upaya hukum dalam rangka membuktikan keperdataan kepemilikan tanah tersebut di peradilan umum.

Heru juga menjelaskan, terkait permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, bahwa usulan sertifikat PTSL Kelurahan Sumberejo sebanyak 33 bidang yang disampaikan oleh Pokmas tidak terdata pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikatnya.

“Dan dari pihak BPN Bandar Lampung sudah menyampaikan ke pihak Pokmas dengan mengusulkan nama-nama dan bidang tanah tersebut untuk mendaftarkan langsung melalui layanan rutin loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” terang Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa diatas lahan seluas 6.606 meter persegi di Sukabumi Indah tidak pernah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Rizal Rahmanto.

“Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10475 seluas 400 meter persegi atas nama Al Fatah telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan tidak terjadi tumpang tindih dengan sertifikat lain,” imbuhnya. (*)


Video KUPAS TV : 47 Nasabah Bank Jadi Korban Skimming