• Jumat, 19 April 2024

Hewan Kurban yang Baik Menurut MUI Pringsewu

Senin, 20 Juni 2022 - 16.39 WIB
119

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Hambali, saat dimintai keterangan, Senin (20/6/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tiga pekan menjelang Idul Adha 9 Juli 2022 mendatang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu Hambali menghimbau masyarakat lebih bijak dalam memilih hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hambali menyampaikan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam berkurban adalah, hewan yang akan dijadikan hewan kurban dan dipotong pada saat Idul Adha harus hewan yang sehat, termasuk bebas dari PMK baik sapi, kambing, domba maupun kerbau.

Adapun syarat lain diperbolehkanya hewan ternak dijadikan hewan kurban ialah umur hewan sudah menginjak usia 2 tahun dan sudah berganti gigi untuk hewan kambing.

"Kalau sapi sudah berumur 2 tahun, kalau kambing kira-kira minimal usia 7 bulan dan sudah poel (ganti gigi) serta tidak cacat termasuk tidak terserang penyakit," kata Hambali, saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Menurut Hambali, ibadah kurban merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan bagi siapa saja yang sanggup dalam segi ekonomi untuk membeli hewan kurban.

Ibadah kurban juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada sang pencipta Allah SWT dan salah satu bentuk kepedulian kepada saudara sesama muslim, terutama mereka yang termasuk ke dalam golongan fakir miskin.

"Hakikat kurban ini wajib minimal satu sekali untuk masing-masing orang kalau ke 2, 3 dan seterusnya itu sunnah dan kondisi orang yang akan berkurban harus mampu membeli hewan kurban. Kurban ini juga ibadah yang diajurkan oleh nabi Muhammad SAW dan sudah ada sejak masa nabi Ibrahim AS," terangnya.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pringsewu, Budi Pramono mengatakan, ketersediaan hewan ternak potensial yang bisa dijadikan hewan kurban jumlahnya tersedia dan cukup di Pringsewu, sehingga masyarakat diimbau membeli hewan kurban dari lokal guna mencegah masuknya wabah PMK.

"InsyaAllah stok potensial hewan ternak untuk kurban di Pringsewu cukup. Perkiraan jumlah gabungan kambing dan domba sekitar 5.400 ekor serta gabungan sapi dan kerbau sebanyak 1.700 ekor," tutupnya.

Sementara harga untuk hewan kurban kambing sendiri berada di kisaran harga Rp2,5 juta - Rp5 juta per ekor dan untuk sapi biasa atau normal ada di kisaran harga Rp20 juta ke atas. (*)


Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang