Ragam Tanda Pengenal Koper Calon Jamaah Haji, dari Boneka Hingga Kresek

Koper milik calon jemaah haji asal Provinsi Lampung yang diberikan tanda khusus sebagai pengingat, Minggu (19/6/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyak cara dilakukan oleh calon jamaah haji asal Provinsi Lampung dalam memberikan tanda pengenal untuk koper mereka.
Guna mengantisipasi agar tidak tertukar dengan koper milik jemaah yang lain, mereka memberikan tanda mulai dari tali pita, pas foto, boneka, kain batik, mainan anak-anak, anyaman kain hingga kresek berwarna kuning.
Baca juga : 405 CJH Lampung Gelombang Kedua Mulai Masuki Asrama Haji
Salah satu calon jemaah yang mengikat kresek bewarna kuning di koper ialah Ahmad Nasih (51), calon jemaah haji asal Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
"Koper saya sama punya istri dikasih gantungan plastik warna kuning. Biar enak mengingatinya karena semua koper nya sama jadi biar gak ketuker," kata dia saat ditemui di Asrama Haji Rajabasa, Minggu (19/6/2022).
Ia mengatakan jika sengaja memilih kresek berwarna kuning karena terlihat terang dan mencolok sehingga mudah untuk dikenali.
"Tadi kresek nya beli di jalan karena liat punya teman-temen kok ada tandanya. Warna kuning ini karena jelas dan terang jadi mudah nyirenin," katanya.
Jemaah lain yang turut memberi tanda pada kopernya ialah Rusmini (45), ia menempelkan boneka kecil bewarna kuning dan merah serta mengikat pita di koper miliknya.
"Dikasih tanda supaya gak ketuker dengan jemaah yang lain. Nanti kalau ke tuker kan repot apa lagi dengan orang yang tidak dikenal. Jadi mending diberi tanda sebagai pengingat," kata dia.
Sementara itu Plh Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Akhor Wiwit Sudiono, mengungkapkan jika tanda khusus tersebut dilakukan oleh jemaah sebagain tanda pengingat.
"Tidak papa tanda seperti itu karena untuk pengingat saja. Tadi juga koper sudah diperiksa barang yang tidak boleh dibawa didalam pesawat maka akan diambil oleh petugas," katanya.
Menurutnya, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan di antaranya barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata tajam, gas hingga aerosol. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025