• Senin, 13 Januari 2025

Jadi Buron Kasus Maling Motor, Remaja 18 Tahun Asal Jabung Lamtim Akhirnya Tertangkap

Sabtu, 18 Juni 2022 - 14.13 WIB
286

Motor Honda Beat Street yang diamankan oleh Pihak Kepolisian. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Remaja yang masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), inisial AJ (18) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti pada Jumat (17/06) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui pelaku AJ (18) mencuri satu buah motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah salah satu warga di desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai pada Jumat (10/06) lalu.

AJ (18) merupakan pemuda asal Jabung  Kabupaten Lampung Timur, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan saat dihubungi tim Kupastuntas.co, Sabtu (18/06/2022).

"Saat tim Tekab 308 sedang berpatroli, ada dua orang melintas yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan pada saat di berhentikan oleh anggota ke dua orang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan penangkapan," katanya.

Ia mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan, salah satu pelaku ditangkap yakni AJ, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor.

"AJ ini mengaku, kerap kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung dan wilayah hukum Polsek Jabung," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.

"Untuk satu pelaku lagi inisial I, masih dalam pengejaran," tambahnya.

Selain menangkap pelaku AJ, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat street warna hitam tanpa plat, yang digunakan pelaku, satu buah kunci leter T berwarna hitam, satu buah STNK dan BPKB sepeda motor jenis Honda Beat nopol A 4241 SF," pungkasnya. (*)