• Senin, 13 Januari 2025

Oknum Guru di Way Jepara Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinaan

Jumat, 17 Juni 2022 - 11.22 WIB
340

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Oknum guru yang ketangkap basah oleh suami sedang berduaan dengan pria lain dirumahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Ia menyampaikan setelah tim kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap oknum guru berinisial KO (33), serta pria selingkuhannya berinisial R (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum itu, mereka mengakui perbuatan tak senonoh yang dilakukannya didalam rumah sang wanita pada Rabu, (15/06) sekitar pukul 07.30 WIB," katanya saat dimintai keterangan. Jum'at, (17/06/2022).

BACA JUGA: Miris, Oknum Guru Kepergok Suami saat Berduaan dengan Pria Lain di Rumah

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut dikenai pasal KUHP 284 ancaman 9 Bulan penjara 

"Mereka berdua, sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan pasal KUHP 284 tentang Perzinaan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara," ujarnya.

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukumannya dibawah satu tahun penjara.

"Keduanya tetap wajib lapor dan kooperatif hingga masa persidangan digelar," tuturnya.

Jalaluddin mengungkapkan kedua tersangka KO (33) dan R (25) tersebut mengakui telah melakukan hubungan suami-istri dirumah oknum guru perempuan didalam kamar mandi.

"Dari pengakuan dua tersangka tersebut, aksi perbuatan perzinahan yang dilakukan baru sekali itu saja," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan