Oknum Guru di Way Jepara Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinaan

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Oknum guru yang ketangkap basah oleh suami sedang berduaan
dengan pria lain dirumahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
perzinaan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin. Ia menyampaikan setelah
tim kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap oknum guru
berinisial KO (33), serta pria selingkuhannya berinisial R (25) telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum itu, mereka mengakui perbuatan tak senonoh yang dilakukannya didalam rumah sang wanita pada Rabu, (15/06) sekitar pukul 07.30 WIB," katanya saat dimintai keterangan. Jum'at, (17/06/2022).
BACA JUGA: Miris,
Oknum Guru Kepergok Suami saat Berduaan dengan Pria Lain di Rumah
Ia mengatakan kedua
tersangka tersebut dikenai pasal KUHP 284 ancaman 9 Bulan penjara
"Mereka berdua,
sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan pasal KUHP 284 tentang
Perzinaan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara," ujarnya.
Ia menuturkan kedua
tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukumannya dibawah
satu tahun penjara.
"Keduanya tetap
wajib lapor dan kooperatif hingga masa persidangan digelar," tuturnya.
Jalaluddin
mengungkapkan kedua tersangka KO (33) dan R (25) tersebut mengakui telah
melakukan hubungan suami-istri dirumah oknum guru perempuan didalam kamar
mandi.
"Dari pengakuan dua tersangka tersebut, aksi perbuatan perzinahan yang dilakukan baru sekali itu saja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Khilafatul Muslimin Bentuk Kampung Khilafah Di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Timur Lakukan Vaksin PMK Mulai Besok
Selasa, 28 Juni 2022 -
Bupati Lamtim Dawam Hadiri Konser Kebangsaan di Pekalongan
Selasa, 28 Juni 2022 -
Pemkab Telah Menanggung Iuran BPJS Kesehatan 74 Persen Warga Lamtim
Selasa, 28 Juni 2022 -
Marak Penambangan Pasir di Lamtim, DLH Paparkan Dampak Buruknya Bagi Lingkungan
Senin, 27 Juni 2022