• Jumat, 14 Maret 2025

Banner Capres dan Cagub di Jalan Protokol Bandar Lampung Mulai Ditertibkan

Jumat, 17 Juni 2022 - 18.03 WIB
291

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP, Jan Roma, usai memberikan pengarahan pada anggotanya untuk tertibkan banner di lapangan Pemkot setempat, Jumat (17/6/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Personel Satpol PP Kota Bandar Lampung mulai menertibkan sejumlah banner, spanduk, dan baliho diantaranya banner calon presiden dan gubernur yang berada di jalan-jalan protokol kota.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan SE Gubernur Lampung Nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum. 

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP, Jan Roma menyampaikan, banner yang ditertibkan adalah yang ada dijalan protokol seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Tirtayasa lalu Jalan Diponegoro, Jalan Raden Intan dan Jalan Teuku Umar. 

"Ini dilakukan karena belum masuk masa kampanye. Juga ada banner produk yang tak berizin, serta banner yang telah habis waktu pemasangannya," kata Jan Roma, usai memberikan pengarahan pada anggotanya untuk tertibkan banner di lapangan Pemkot setempat, Jumat (17/6/2022). 

Menurutnya, kegiatan ini ditargetkan berlangsung selama seminggu kedepan.  "Jadi kita harapkan dalam seminggu kedepan semua banner tersebut sudah tidak adalagi, karena telah dicopot dan menjadi rapi," tuturnya.

Lalu, selain anggota dari Satpol PP pihaknya juga dibantu oleh petugas di setiap kecamatannya.

"Kalau banner yang ada di gang jalan, itu kita juga melibatkan petugas kecamatan untuk membantu menertibkannya," ucap Jan Roma.

Jan Roma menyampaikan, setelah semuanya dapat ditertibkan maka semua banner, spanduk dan baliho akan dibawa ke kantor Pol PP, sehingga yang merasa masih membutuhkannya bisa mengambil di kantor. 

"Untuk hari ini personel Pol PP yang kita turunkan sebanyak 20 orang untuk menertibkan banner tersebut," tandasnya. (*)




Editor :