Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1.000 per Hari, Satu Hari Bisa Kumpulkan Rp14 Juta

Pencopotan plang kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin akhirnya terungkap. Anggota
Khilafatul Muslimin wajib bayar infak sebesar Rp1.000 per hari. Kelompok ini
terdata memiliki 14.000 anggota. Sehingga dana yang terkumpul dalam satu hari
ditaksir mencapai Rp14 juta.
Polisi mengungkap
sejumlah temuan baru dari penyelidikan terkait organisasi Khilafatul Muslimin.
Penyidik menyebut struktur organisasi itu menyerupai kepengurusan sebuah
negara.
"Mereka memiliki
struktur yang hampir sama dengan negara. Dimulai dari pimpinan tertinggi adalah
khalifah dan sudah kami tangkap atas nama Abdul Qadir Baraja," kata
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (16/6).
Hasil pemeriksaan
polisi menemukan fakta adanya hierarki kepemimpinan dari organisasi Khilafatul
Muslimin. Struktur kepengurusan itu terdiri dari mula tingkat provinsi hingga
tingkat paling rendah, yaitu kelurahan.
"Ada amir daulah setingkat provinsi, kemudian amir wilayah setingkat
kabupaten, kemudian ummul quro setingkat kecamatan, dan yang paling rendah
adalah amir masyul," beber Hengki.
Hengki juga mengungkap soal salah satu pendanaan yang dilakukan oleh organisasi
Khilafatul Muslimin. Para warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan
melakukan infak sebesar Rp1.000 setiap hari.
"Semua ini
warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah
per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup
kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan
sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ungkap Hengki.
Khilafatul Muslimin juga mendirikan yayasan pendidikan yang memiliki sistem
sendiri, berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah. Pendidikan yayasan
Khilafatul Muslimin ini sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian
disebut infak.
"Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk
merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis,
jadi masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan
infak," tuturnya.
Hingga saat ini ditemukan sekitar 14 ribu warga yang tergabung dalam Khilafatul
Muslimin dari berbagai daerah.
"Kami temukan
puluhan ribu data warga Khilafatul Muslimin ini ormas ini, yang ditunjukkan
dengan ada namanya KTP, kalau mereka ada namanya nomor induk warga. Yang
ditemukan baru 14 ribu (orang)," kata Hengki.
Dari total 14 ribu
orang tersebut paling banyak berprofesi sebagai wiraswasta. Disusul dengan
petani dan karyawan serta sebagian kecil ada ASN dan juga dokter.
"Setelah kami
klasifikasi yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25
persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN dan dokter dan lain
sebagainya," ujarnya.
Hengki menambahkan, setelah dibaiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka
diberikan buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Ajarannya
mengacu pada ajaran Kartosuwiryo.
"Setelah dibaiat, warga-warga ini akan diberikan buku saku. Buku saku ini
latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Ini buku saku mereka di mana
merujuk pada darul islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini mengacu pada ajaran
dari pada Kartosuwiryo," jelasnya.
Selain itu, polisi mengungkap kepengurusan dari organisasi Khilafatul Muslimin.
Pengurus dari organisasi itu diketahui terdiri atas para mantan narapidana
kasus terorisme.
"Dari struktur
kepengurusan itu banyak di antaranya eks napiter, apakah itu JI, JAD,
NII," ucap Hengki.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan organisasi Khilafatul
Muslimin bertentangan dengan Pancasila. Organisasi yang didirikan sejak 1997
ini telah tersebar di 25 provinsi di Indonesia.
"Pergerakan
Khilafatul Muslimin ini didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja dari 1997,
sudah sekitar 27 tahun, sudah sekian lama ia bangun. Kalau tidak salah di data
kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar," kata Direktur
Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan, dalam jumpa pers di Polda Metro
Jaya, Kamis (16/6).
Khilafatul Muslimin mengusung khilafah yang bertentangan dengan sistem ideologi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Pancasila. Layaknya sebuah
pemerintahan, Khilafatul Muslimin memiliki pusat pemerintahan di Lampung dan
kantor wilayah (ummul quro) di beberapa daerah.
"Pergerakan Khilafatul Muslimin ini juga punya pusat pemerintahan, baik di
provinsi yang saat ini pusatnya di Lampung. Kemudian juga ada beberapa kantor
wilayah ummul quro yang sudah ada di berbagai provinsi," katanya.
Khilafatul Muslimin memiliki struktur yang mirip Negara Islam Indonesia (NII),
sebuah organisasi yang dinyatakan terlarang. Mereka memiliki struktur mulai
dari amir khilafah hingga tingkatan terendah di desa.
"Pergerakannya, struktur dari mulai amir khilafah sampai dengan tingkatan
terendah yaitu sistem pemerintahan desa, sesuai dengan struktur yang dijalankan
NII," jelasnya.
Selain itu, Khilafatul Muslimin juga menggunakan strategi taqiyyah atau
berbohong. Wawan mengatakan, mereka menggunakan strategi tersebut sebagai
siasat menutupi paham mereka agar dianggap tidak merubah ideologi Pancasila.
"Selain menjalankan tadi strategi yang disampaikan, kalau ditanya
masyarakat bahwa dia tidak akan merubah ideologi Pancasila itu adalah merupakan
strategi mereka. Yaitu yang disebut strategi taqiyyah, adalah strategi atau
siasat untuk berbohong. Karena menurut syariat yang diajarkan oleh mereka,
bahwa syarat itu diperbolehkan khusus untuk penganut ajaran mereka,"
jelasnya.
Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah membekukan 21 rekening terkait
organisasi Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening dilakukan dalam rangka
pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin yang
sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"PPATK telah
kolaborasi dengan penyidik, langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara
atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar
Direktur Analisis PPATK Maryanto.
Maryanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terkait aliran
dana organisasi Khilafatul Muslimin dari rekening-rekening tersebut. "Hal
ini memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut kaitan
antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana,"
katanya.
Lebih lanjut saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, Maryanto
hanya menyebutkan bahwa saldonya tidak signifikan. Pembekuan sementara rekening
ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa
melakukan transaksi keluar.
"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak
signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil.
Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak
bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa
masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.
Khilafatul Muslimin
mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah
Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyah
ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
"Kami menegaskan
bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama
Ukhuwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan
terminologi pesantren," kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan
Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, dalam jumpa pers di Polda Metro
Jaya, Kamis (16/6).
Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan
tidak memiliki perizinan. "Karena tidak sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019
dan juga PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwah Islamiyah tidak
memiliki izin terdaftar," jelasnya.
Rusdi menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah
pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan.
Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.
"Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori
pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas
pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap islam rahmatan lil alamin dan
berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak
ada Pancasila," jelasnya.
Kepala Pemeriksa Ahli Utama Itjen Kemendikbud, Chandra Irawan, menuturkan hal
serupa. Chandra mengatakan, sekolah Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan kata dia, Kemendikbudristek belum pernah
mendengar penyelenggaraan sekolah tersebut.
"Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum pernah mendengar
tentang penyelenggaraan sekolah ini. Baik terkait penyaluran dana BOS,
terdaftar di Dapodik, maupun sekolah-sekolah yang telah dilakukan akreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)," kata dia.
Lebih lanjut, soal kewajiban baiat, baik kepada orang tua maupun siswa di bawah
naungan Khilafatul Muslimin, Chandra menegaskan tidak ada proses seperti itu
dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Terkait pembiayaan pendidikan, kami juga mendengar bahwa lembaga ini
dalam melakukan kegiatan pendidikan yaitu kepada wali murid orang tua murid
atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada Khilafahtul Muslimin. Dalam
penyelenggaraan pendidikan, tidak dikenal istilah berbaiat kepada siapa pun,
ada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam penerimaan peserta didik baru,"
jelasnya.
Setelah diperiksa, Chandra menegaskan 25 pesantren tersebut tidak layak disebut
sebagai sebuah sekolah. Sebab, tidak sesuai dengan UU Sisdiknas ataupun PP 17
Tahun 2010.
"Setelah melihat kondisi sekolah kami menyatakan bahwa ini sesungguhnya
bukan yang namanya sekolah, satuan pendidikan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU
Sisdiknas, maupun dalam PP 17 2010," kata dia.
Chandra mengatakan, sistem pendidikan sekolah Khilafatul Muslimin yang hanya
ditempuh lebih singkat tidak sesuai dengan peraturan yang ada. "Di
mana ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2
tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun," kata dia.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan ormas ini sama
sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan PP No.17/2010.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil
pendalaman dari pihak kepolisian terkait sekolah tersebut. Segera setelah ada
hasil, pihaknya akan mengeluarkan data dan peraturan.
"Jadi sampai saat ini kami masih harapkan dan menunggu hasil penyelidikan
dari Polda Metro Jaya terkait identitas satuan pendidikan ini. Kami akan
siapkan data dan peraturan apabila kami sudah mendapatkan data dan informasi
yang lengkap," imbuhnya. (Dtc)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 17 Juni 2022,
dengan judul “Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1.000 Per Hari”
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025