• Jumat, 26 April 2024

3 Pencuri Baterai dan Tembaga Menara BTS di Pagelaran Pringsewu Ditangkap

Jumat, 17 Juni 2022 - 14.07 WIB
298

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Pagelaran. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - 3 orang pelaku pencurian baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS) di pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran pada Kamis kemarin (16/6/22) sekitar pukul 02:00 dini hari berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Pagelaran, Pringsewu.

Ketiga orang tersebut adalah NY (43) warga pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, SD (49) alias kucing warga pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan NA (31) warga pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Dari 3 orang tersebut, 2 diantaranya diketahui merupakan mantan residivis. Dimana tersangka NY merupakan mantan residivis yang sudah dua kali keluar masuk Lapas akibat tersandung kasus yang sama, dan NA yang juga seorang residivis kasus narkoba.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasubulloh menyampaikan bahwa ketiganya berhasil diamankan sebelum sempat mencuri objek sasaran mereka yaitu baterai dan kabel tembaga menara BTS di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 1 buah linggis, 1 buah bilah golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga semua diamankan ke Mapolsek Pagelaran, Pringsewu.

"Berawal dari laporan salah satu warga setempat yang curiga dengan perilaku 3 tersangka itu, akhirnya kami langsung datang ke TKP dan segera mengamankan para tersangka yang saat itu tengah berupaya pergi dari lokasi sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil pencurian," terang Iptu Hasbulloh, Jum'at (17/6/22).

Diceritakan singkat oleh Kapolsek Pagelaran bahwa 3 tersangka itu berhasil merusak pagar menara BTS dengan menggunakan linggis dan tang. Setelah itu, mereka masuk dan berupaya mengambil baterai dan kabel tembaga BTS yang ditaksir senilai puluhan juta rupiah.

"Ketiganya dibekuk oleh polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," Tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi