Polisi Ringkus Pengedar 12 Gram Sabu di Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus pengedar sabu Aang Kunaidi (34), dengan barang bukti sabu seberat 12,24 gram pada Rabu (15/06/2022) pukul 16.00 WIB.
Kasat narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra menyampaikan, tersangka Aang Kunaidi merupakan warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 7 buah plastik bening, dengan berat bruto 12,24 gram.
"Juga ditemukan satu kotak plastik berwarna hitam, serta dompet berwarna merah," kata I Made Indra, saat memberikan keterangan, Kamis (16/6/2022).
Ia juga mengatakan, tersangka tersebut bekerja sebagai wiraswasta. "Penangkapan diawali dari informasi yang kita peroleh, setelah itu kita melakukan penyelidikan maupun pendalaman hingga menangkap tersangka," tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satres narkoba Polres Lampura bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap terduga beserta barang bukti.
"Untuk saat ini, tersangka telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya," katanya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024