Polisi Ringkus Pengedar 12 Gram Sabu di Lampung Utara
Barang bukti Sabu yang berhasil disita polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus pengedar sabu Aang Kunaidi (34), dengan barang bukti sabu seberat 12,24 gram pada Rabu (15/06/2022) pukul 16.00 WIB.
Kasat narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra menyampaikan, tersangka Aang Kunaidi merupakan warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 7 buah plastik bening, dengan berat bruto 12,24 gram.
"Juga ditemukan satu kotak plastik berwarna hitam, serta dompet berwarna merah," kata I Made Indra, saat memberikan keterangan, Kamis (16/6/2022).
Ia juga mengatakan, tersangka tersebut bekerja sebagai wiraswasta. "Penangkapan diawali dari informasi yang kita peroleh, setelah itu kita melakukan penyelidikan maupun pendalaman hingga menangkap tersangka," tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satres narkoba Polres Lampura bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap terduga beserta barang bukti.
"Untuk saat ini, tersangka telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya," katanya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026 -
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024








