Pol-PP Bongkar Belasan Baliho Cagub di Metro

Satpol-PP Kota Metro saat melakukan pembongkaran terhadap baliho Cagub yang dipaku di pohon penghijauan di jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan pembongkaran
terhadap baliho mengatasnamakan Calon Gubernur (Cagub) Lampung yang ditempel di
pohon dengan cara dipaku.
Dari pantauan
Kupastuntas.co, belasan baliho tersebut dibongkar dan diamankan di kantor
Satpol-PP Kota setempat. Pembongkaran baliho Cagub tersebut dilakukan bersamaan
dengan penertiban atribut iklan yang juga dipasang di pohon penghijauan dan
fasilitas umum.
Kasat Pol-PP Kota
Metro, Imron melalui Kasi Operasi dan Pengadilan (Opsdal) Sisnuryanto
menjelaskan, selama dua hari operasi pihaknya menertibkan sebanyak 47 lembar
banner dan baliho, yang mana terdapat 12 baliho Cagub yang turut ditertibkan.
"Jadi hari
pertama kita tertibkan 4 lembar baliho Cagub yang dipasang di pohon dan 10
lembar banner iklan biasa yang juga dipasang di pohon penghijauan dan fasilitas
umum seperti tiang listrik. Kemudian hari keduanya kita tertibkan 8 lembar
Baliho Cagub dan 25 lembar atribut iklan. Total semuanya selama dua hari ada 47
lembar yang kita tertibkan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co,
Kamis (16/6/2022).
Sisnuryanto
mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan selama dua hari mulai tanggal 14
hingga 15 Juni 2022 kemarin. Penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga
11.30 WIB.
"Jadi
penertibannya dua hari kemarin, tanggal 14 dan 15. Kita jalan mulai jam 08.30
WIB sampai setengah 12 siang. Dan penertiban ini akan terus kita lakukan
seperti perintah pimpinan," ujarnya.
Dalam dua hari operasi
penertiban baliho Cagub tersebut, Satpol-PP menyisir sembilan ruas jalan
protokol di Lima kecamatan se-Bumi Sai Wawai.
"Baru atribut
melanggar yang terpasang di 9 ruas jalan yang kita tertibkan. Penertiban akan
terus dilakukan sampai semuanya bersih," ucapnya.
Tak hanya itu, Kasi
Opsdal tersebut juga mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Kota (K3).
"Penertiban
banner dan baliho yang terpasang melanggar Perda Kota Metro ini berdasarkan
Perda 9 tahun 2017 tentang K3. Sasarannya banner maupun spanduk dan baliho yang
terpasang melintang di tiang listrik, tiang telepon di paku di pohon dan
fasilitas umum lainnya serta badan jalan," bebernya.
"Jadi jika ditemukan
hal tersebut, semua akan kita bongkar dan kami lepas lalu kami amankan ke
kantor Satpol-PP Kota Metro. Kita juga tetap berpegang teguh pada
tanggungjawab, persuasif dan humanis saat menjalankan tugas," tandasnya.
Sementara itu, dari
data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak sembilan ruas jalan yang telah
disisir Satpol-PP untuk menertibkan baliho bergambar wajah dan nama H. Hantoni
Hasan yang mengatasnamakan calon Gubernur Lampung.
Sembilan jalan tersebut ialah jalan Jenderal Sudirman dan Jl. Sukarno-Hatta di Kecamatan Metro Barat. Lalu Jl. Raden Intan, Jl. Wolter Monginsidi, Jl. Dr Soetomo, Jl. WR Supratman di Kecamatan Metro Pusat dan Jl. WR Supratman di Kecamatan Metro Utara. Dua jalan terakhir yang disisir ialah Jalan Budi Utomo dan Jalan Letjen Suprapto di Kecamatan Metro Selatan. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Kabar Baik Buat Pecinta Hewan, Rumah Sakit Hewan Pertama di Lampung Bakal Hadir di Metro
Kamis, 21 September 2023 -
Usai Viral, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Bahu Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro
Rabu, 20 September 2023 -
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dan Atribut Militer, POMAD Razia Tentara di Jalan Raya
Rabu, 20 September 2023 -
Warga Keluhkan Banyak Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro
Rabu, 20 September 2023