• Jumat, 29 Maret 2024

Pol-PP Bongkar Belasan Baliho Cagub di Metro

Kamis, 16 Juni 2022 - 11.01 WIB
453

Satpol-PP Kota Metro saat melakukan pembongkaran terhadap baliho Cagub yang dipaku di pohon penghijauan di jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan pembongkaran terhadap baliho mengatasnamakan Calon Gubernur (Cagub) Lampung yang ditempel di pohon dengan cara dipaku.

Dari pantauan Kupastuntas.co, belasan baliho tersebut dibongkar dan diamankan di kantor Satpol-PP Kota setempat. Pembongkaran baliho Cagub tersebut dilakukan bersamaan dengan penertiban atribut iklan yang juga dipasang di pohon penghijauan dan fasilitas umum.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kasi Operasi dan Pengadilan (Opsdal) Sisnuryanto menjelaskan, selama dua hari operasi pihaknya menertibkan sebanyak 47 lembar banner dan baliho, yang mana terdapat 12 baliho Cagub yang turut ditertibkan.

"Jadi hari pertama kita tertibkan 4 lembar baliho Cagub yang dipasang di pohon dan 10 lembar banner iklan biasa yang juga dipasang di pohon penghijauan dan fasilitas umum seperti tiang listrik. Kemudian hari keduanya kita tertibkan 8 lembar Baliho Cagub dan 25 lembar atribut iklan. Total semuanya selama dua hari ada 47 lembar yang kita tertibkan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (16/6/2022).

Sisnuryanto mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan selama dua hari mulai tanggal 14 hingga 15 Juni 2022 kemarin. Penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB.

"Jadi penertibannya dua hari kemarin, tanggal 14 dan 15. Kita jalan mulai jam 08.30 WIB sampai setengah 12 siang. Dan penertiban ini akan terus kita lakukan seperti perintah pimpinan," ujarnya.

Dalam dua hari operasi penertiban baliho Cagub tersebut, Satpol-PP menyisir sembilan ruas jalan protokol di Lima kecamatan se-Bumi Sai Wawai.

"Baru atribut melanggar yang terpasang di 9 ruas jalan yang kita tertibkan. Penertiban akan terus dilakukan sampai semuanya bersih," ucapnya.

Tak hanya itu, Kasi Opsdal tersebut juga mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota (K3).

"Penertiban banner dan baliho yang terpasang melanggar Perda Kota Metro ini berdasarkan Perda 9 tahun 2017 tentang K3. Sasarannya banner maupun spanduk dan baliho yang terpasang melintang di tiang listrik, tiang telepon di paku di pohon dan fasilitas umum lainnya serta badan jalan," bebernya.

"Jadi jika ditemukan hal tersebut, semua akan kita bongkar dan kami lepas lalu kami amankan ke kantor Satpol-PP Kota Metro. Kita juga tetap berpegang teguh pada tanggungjawab, persuasif dan humanis saat menjalankan tugas," tandasnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak sembilan ruas jalan yang telah disisir Satpol-PP untuk menertibkan baliho bergambar wajah dan nama H. Hantoni Hasan yang mengatasnamakan calon Gubernur Lampung.

Sembilan jalan tersebut ialah jalan Jenderal Sudirman dan Jl. Sukarno-Hatta di Kecamatan Metro Barat. Lalu Jl. Raden Intan, Jl. Wolter Monginsidi, Jl. Dr Soetomo, Jl. WR Supratman di Kecamatan Metro Pusat dan Jl. WR Supratman di Kecamatan Metro Utara. Dua jalan terakhir yang disisir ialah Jalan Budi Utomo dan Jalan Letjen Suprapto di Kecamatan Metro Selatan. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang


Berita Lainnya

-->