KPK Bimtek Anti Korupsi di Lampung, Arinal: Tak Bisa Dibina, Binasakan Saja

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, bersama Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu penyebab
pejabat daerah melakukan korupsi adalah adanya tekanan dari pasangan. Tindak
pidana korupsi dapat melibatkan banyak pihak mulai dari keluarga, anak, hingga
pasangan.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Pendidikan dan Peran
Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, saat
bimbingan teknis antikorupsi dalam mewujudkan keluarga berintegritas yang
diikuti oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung di Ballroom Hotel
Novotel, Bandar Lampung, Rabu (15/6).
"Kita tahu kasus yang ditangani oleh KPK mereka
yang melakukan korupsi melibatkan keluarga seperti anak, istri dan pasangannya.
Sudah menjadi kewajiban KPK untuk terus mengingatkan para penyelenggara negara
termasuk para pejabat di Lampung lewat pasangannya," kata Wawan.
Wawan mengatakan, banyaknya pasangan yang ikut
terlibat dalam kasus korupsi tersebut lantaran adanya tekanan atau permintaan
dari sebelah pihak yang melebihi dari kapasitas atau kemampuan yang dimiliki.
"Salah satu penyebab korupsi adalah tekanan dari
pasangan. Jangan sampai minta melebihi dari kapasitas dan kemampuan
pasangannya. Apalagi yang pasangannya sama-sama pejabat publik, tapi ada juga
yang hanya di rumah saja tapi bukan berarti tidak berkontribusi,"
terangnya.
Ia mengungkapkan, dalam rangka mengimplementasikan
strategi pemberantasan korupsi KPK telah menerapkan pembelajaran antikorupsi
mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
"Dengan harapan 20 tahun yang akan datang mereka
ini akan menjadi pemimpin yang jujur. Tetapi di depan mata kita yang sekarang
adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan. Ini perlu diajak dan peran serta
bagaimana menjaga diri sendiri dan lingkungannya," kata Wawan.
Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi,
mengungkapkan pihaknya akan menggandeng KPK untuk melakukan sosialisasi yang
sama kepada para pejabat yang ada di kabupaten/kota sebagai subjek pembangunan.
"Saya sedang pelajari apakah nanti akan kita
kumpulkan atau saya bersama KPK yang datang langsung. Mana yang lebih efisien
dan menyentuh maka itu akan kita lakukan," kata Arinal.
Arinal juga mengajak kepada para pejabat daerah untuk
tidak takut dengan KPK. Namun harus sering menjalin komunikasi sehingga praktek
korupsi bisa dihindari.
"KPK tidak serta merta sebagai momok, tetapi KPK sesungguhnya apabila akan ada penyimpangan maka KPK berkewajiban mengingatkan. KPK perlu melakukan nasihat tapi kalau sudah tidak bisa dibina baru di binasakan," tegas Arinal. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 16 Juni 2022, dengan judul "Pejabat Daerah Korupsi Dipicu Faktor Keluarga"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025 -
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
Minggu, 22 Juni 2025 -
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Minggu, 22 Juni 2025