• Kamis, 21 Agustus 2025

Tindaklanjuti SE Gubernur, Satpol PP Pringsewu Tertibkan Banner-Spanduk di Jalan

Rabu, 15 Juni 2022 - 14.40 WIB
225

Pihak Satpol-PP Pringsewu ketika melakukan penertiban spanduk/banner pilgub H. Hantoni Hasan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban banner yang mengganggu ketertiban umum dan banner Pilgub (H.Hantoni Hasan Calon Gubernur Lampung 2025-2030) yang belakangan ini marak terpasang di pinggir jalan protokol (umum) di kabupaten setempat.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti edaran Gubernur Lampung bernomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang menganggu ketertiban umum.

Trino, selaku Kabid Penertiban Umum (Tibum) Pol-PP Pringsewu mewakili Kasat Pol-PP Pringsewu, Ibnu mengatakan bahwa sampai dengan hari ini sudah banyak banner atau spanduk yang ditertibkan di jalan protokol Pringsewu baik yang berhubungan dengan pilgub maupun tidak.

"Sekarang kondisinya alhamdulillah untuk di jalan protokol khususnya dari perbatasan Pesawaran-Pringsewu, kemudian arah barat perbatasan Tanggamus, untuk wilayah utara hingga perbatasan Lampung Tengah sudah kami tertibkan. Dan hari ini tim sedang melakukan pentertiban di arah Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka,” Kata Trino. Rabu (15/6/22).

"Sementara untuk jumlah banner yang diamankan sudah banyak tetapi kami belum sempat menghitungnya," Jelas Trino,

Trino sendiri menyampaikan bahwa mereka bergerak melakukan pentertiban berdasarkan peraturan yang berlaku. Kegiatan penertiban banner dan spanduk ini juga sudah diataur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya untuk banner-banner yang menganggu ketertiban umum juga sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) No.  10 Tahun 2013 tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum. 

"Dengan adanya edaran langsung yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung dan instruksi pimpinan di Kabupaten Pringsewu maka kami Satpol-PP langsung bergerak cepat mengeksekusi serta mentertibkan banner-banner yang menganggu ketertiban umum dan banner yang dipasang sebelum waktunya," Katanya.

Untuk sementara banner ataupun spanduk yang dilepas disimpan sementara di kantor Satpol-PP Pringsewu. Adapun banner atau spanduk yang sudah dalam kondisi rusak parah maka akan dimusnahkan.

"Tapi kalau banner atau baliho yang berkaitan dengan pilgub dan pilpres kita amankan dan simpan terlebih dahulu," lanjutnya.

Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Pringsewu mengenai penertiban banner Pilgub yang banyak terpasang. Namun disampaikan Trino bahwa Bawaslu dalam hal ini tidak memiliki peraturan khusus terkait penertiban banner kampanye yang dilakukan sebelum waktunya itu.

Maka, hal tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah setempat yang memiliki kewenangan untuk bergerak melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

"Karena dari KPU sendiri nantinya akan ada jadwal khusus terkait waktu kampanye menggunakan banner-banner. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan bawaslu jadi dari bawaslu juga belum ada aturan-aturan khusus mengenai itu maka diserahkan kepada pemerintah daerah," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi