Tindaklanjuti SE Gubernur, Satpol PP Pringsewu Tertibkan Banner-Spanduk di Jalan

Pihak Satpol-PP Pringsewu ketika melakukan penertiban spanduk/banner pilgub H. Hantoni Hasan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) melakukan penertiban banner yang mengganggu ketertiban umum dan
banner Pilgub (H.Hantoni Hasan Calon Gubernur Lampung 2025-2030) yang
belakangan ini marak terpasang di pinggir jalan protokol (umum) di kabupaten
setempat.
Hal tersebut dilakukan
menindaklanjuti edaran Gubernur Lampung bernomor: 270/2048/V/VI.07/2022
tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang menganggu ketertiban
umum.
Trino, selaku Kabid
Penertiban Umum (Tibum) Pol-PP Pringsewu mewakili Kasat Pol-PP Pringsewu, Ibnu
mengatakan bahwa sampai dengan hari ini sudah banyak banner atau spanduk yang
ditertibkan di jalan protokol Pringsewu baik yang berhubungan dengan pilgub
maupun tidak.
"Sekarang
kondisinya alhamdulillah untuk di jalan protokol khususnya dari perbatasan
Pesawaran-Pringsewu, kemudian arah barat perbatasan Tanggamus, untuk wilayah
utara hingga perbatasan Lampung Tengah sudah kami tertibkan. Dan hari ini tim sedang
melakukan pentertiban di arah Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka,” Kata Trino. Rabu
(15/6/22).
"Sementara untuk
jumlah banner yang diamankan sudah banyak tetapi kami belum sempat
menghitungnya," Jelas Trino,
Trino sendiri
menyampaikan bahwa mereka bergerak melakukan pentertiban berdasarkan peraturan
yang berlaku. Kegiatan penertiban banner dan spanduk ini juga sudah diataur
dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan
hidup.
Selanjutnya untuk
banner-banner yang menganggu ketertiban umum juga sudah diatur dalam peraturan
daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang
penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
"Dengan adanya
edaran langsung yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung dan instruksi pimpinan
di Kabupaten Pringsewu maka kami Satpol-PP langsung bergerak cepat mengeksekusi
serta mentertibkan banner-banner yang menganggu ketertiban umum dan banner yang
dipasang sebelum waktunya," Katanya.
Untuk sementara banner
ataupun spanduk yang dilepas disimpan sementara di kantor Satpol-PP Pringsewu.
Adapun banner atau spanduk yang sudah dalam kondisi rusak parah maka akan
dimusnahkan.
"Tapi kalau
banner atau baliho yang berkaitan dengan pilgub dan pilpres kita amankan dan
simpan terlebih dahulu," lanjutnya.
Pihaknya pun telah
melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Pringsewu mengenai penertiban banner
Pilgub yang banyak terpasang. Namun disampaikan Trino bahwa Bawaslu dalam hal
ini tidak memiliki peraturan khusus terkait penertiban banner kampanye yang
dilakukan sebelum waktunya itu.
Maka, hal tersebut
diserahkan kepada pemerintah daerah setempat yang memiliki kewenangan untuk
bergerak melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Karena dari KPU sendiri nantinya akan ada jadwal khusus terkait waktu kampanye menggunakan banner-banner. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan bawaslu jadi dari bawaslu juga belum ada aturan-aturan khusus mengenai itu maka diserahkan kepada pemerintah daerah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi
Berita Lainnya
-
Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025