• Senin, 23 Juni 2025

Ponpes-Madrasah Khilafatul Muslimin Ilegal

Rabu, 15 Juni 2022 - 08.51 WIB
257

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung akan mengkaji kurikulum pembelajaran yang diterapkan di pondok pesantren (ponpes) dan madrasah milik Khilafatul Muslimin. Karena madrasah dan ponpes tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengatakan Kemenag tidak pernah mengeluarkan izin untuk semua pondok pesantren dan madrasah Khilafatul Muslimin.

Untuk itu, Kemenag akan meninjau kurikulum pembelajaran yang diterapkan oleh pondok pesantren serta madrasah  Khilafatul Muslimin.

"Ada beberapa ponpes yang datanya sedang kita kumpulkan. Mereka tidak mengajukan izin ke kita, dan nanti akan kita tinjau kurikulumnya serta pelaksanaan pembelajarannya sehingga apakah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Puji usai rapat bersama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/6).

Puji menjelaskan, akan melakukan pendataan serta memberikan teguran secara langsung kepada pondok pesantren dan madrasah yang tidak memiliki izin tersebut.

"Bukan penertiban tapi lebih ke pendataan ulang. Artinya yang tidak berizin akan kita tegur. Nanti kita tegur semua yang tidak berizin. Kalau memang sesuai dengan aturan maka harus berizin," tegasnya.

Menurutnya, ajaran yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila harus menjadi kewaspadaan bersama, sehingga generasi muda yang akan melanjutkan memimpin negara ini tidak boleh terpapar oleh ideologi yang anti terhadap NKRI.

"Orang yang anti terhadap ideologi Pancasila tentu harus menjadi kewaspadaan bersama. Jangan sampai generasi muda kita terpapar oleh ideologi yang anti NKRI. Kalangan milenial ini yang harus kita jaga," terangnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, M. Mukri, mengatakan terdapat beberapa lembaga pendidikan milik Khalifatul Muslimin yang tidak berizin di Lampung.

"Lembaga pendidikan di Lampung ditengarai ada sejumlah ponpes dan madrasah yang tidak berizin. Ini nanti mungkin akan ada penertiban dan dilakukan pendekatan. Nanti akan dipanggil oleh kepolisian, Densus 88 dan Kementerian Agama juga nanti MUI," ujar Mukri, Selasa (14/6).

Mukri mengungkapkan, tujuan kelompok Khilafatul Muslimin adalah untuk membentuk negara yang berbasis khilafah serta menolak Pancasila dan mengharamkan NKRI.

"Jadi mereka mengharamkan NKRI. Jadi sangat mengancam jika dibiarkan dalam waktu panjang. Dalam Al Quran kita hanya diminta untuk taat kepada Allah SWT dan ulil amri artinya pemerintah," ujar Mukri.

Mukri meminta kepada masyarakat Lampung untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi dengan kegiatan yang mengancam NKRI. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 15 Juni 2022, dengan judul "Ponpes-Madrasah Khilafatul Muslimin Ilegal"