• Kamis, 25 April 2024

Polres Metro Grebek Bandar Narkoba Jaringan Gusba

Rabu, 15 Juni 2022 - 11.36 WIB
3.3k

Tersangka Arianto berikut barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Metro Utara. Dari penggrebekan itu, Polisi menangkap seorang terduga bandar narkoba yang merupakan jaringan Gunung Sugih Baru (Gusba).

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, terduga bandar narkoba yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria warga Jl. Bangau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

"Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Metro Utara, saat itu kita amankan pria bernama Arianto usia 33 tahun tepat pukul 21.00 WIB. Arianto ini merupakan bandar ataupun pengedar," kata Kasat, Rabu (15/6/2022).

Kasat menerangkan, pria itu ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Tersangka Arianto berperan sebagai bandar dan kurir.

"Yang bersangkutan ini bukan merupakan residivis ya, saat penangkapan juga tidak ada perlawanan. Dari hasil interogasi sementara, tersangka ini memang merupakan bandar dan kurir. Tersangka ini menekuni bisnis narkoba yang baru dijalaninya sejak Februari 2022," ujarnya.

Saat penggrebekan, Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan total berat 1,2 Gram.

"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 6 paket hemat narkoba jenis sabu-sabu siap edar, kemudian 2 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu juga siap edar, lalu 2 pack plastik bening ukuran kecil, 2 pack ukuran sedang, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," jelas Kasat.

Saat diinterogasi Polisi, Arianto mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuannya dia beli dari seorang bandar yang dipanggil Dating di wilayah Gunung Sugih Baru. Dia beli seharga Rp 1,3 Juta, tapi uangnya disetorkan setelah narkobanya habis terjual. Jadi memang narkoba ini diperjualbelikan oleh tersangka Arianto," tandasnya.

Kini Arianto berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo