Polres Metro Grebek Bandar Narkoba Jaringan Gusba
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggerebekan terhadap sebuah
rumah di Kecamatan Metro Utara. Dari penggrebekan itu, Polisi menangkap seorang
terduga bandar narkoba yang merupakan jaringan Gunung Sugih Baru (Gusba).
Kapolres Metro AKBP
Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan,
terduga bandar narkoba yang ditangkap tersebut merupakan seorang pria warga Jl.
Bangau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
"Pada hari Senin
tanggal 13 Juni 2022 tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Metro Utara,
saat itu kita amankan pria bernama Arianto usia 33 tahun tepat pukul 21.00 WIB.
Arianto ini merupakan bandar ataupun pengedar," kata Kasat, Rabu
(15/6/2022).
Kasat menerangkan,
pria itu ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Tersangka Arianto berperan
sebagai bandar dan kurir.
"Yang
bersangkutan ini bukan merupakan residivis ya, saat penangkapan juga tidak ada
perlawanan. Dari hasil interogasi sementara, tersangka ini memang merupakan
bandar dan kurir. Tersangka ini menekuni bisnis narkoba yang baru dijalaninya
sejak Februari 2022," ujarnya.
Saat penggrebekan,
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket narkoba
jenis sabu-sabu siap edar dengan total berat 1,2 Gram.
"Saat dilakukan
penggeledahan kami temukan 6 paket hemat narkoba jenis sabu-sabu siap edar,
kemudian 2 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu juga siap edar, lalu 2 pack
plastik bening ukuran kecil, 2 pack ukuran sedang, dan seperangkat alat hisap
sabu atau bong," jelas Kasat.
Saat diinterogasi
Polisi, Arianto mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang bandar besar di
wilayah Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari
pengakuannya dia beli dari seorang bandar yang dipanggil Dating di wilayah
Gunung Sugih Baru. Dia beli seharga Rp 1,3 Juta, tapi uangnya disetorkan
setelah narkobanya habis terjual. Jadi memang narkoba ini diperjualbelikan oleh
tersangka Arianto," tandasnya.
Kini Arianto berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (*)
Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo
Berita Lainnya
-
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024 -
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Metro, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Hektar Sawah Gagal Tanam, Dinas Pertanian Metro Akui Adanya Keteledoran Penyuluh
Rabu, 24 April 2024 -
10 Hektar Sawah di Yosodadi Metro Terserang Penyakit Blas, Petani Gagal Tanam
Rabu, 24 April 2024