Pengedar Sabu Asal Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pemuda asal Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, FIF (23) terancam mendekam di sel penjara selama 20 tahun lantaran menjadi pengedar kedapatan membawa sabu.
FIF diamankan pihak kepolisian pada Senin (13/6/2022) saat tengah melintasi jalan di Pekon Wonodadi sekitar pukul 16:00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, dari hasil pengeledahan pada FIF ditemukan satu plastik klip berisi sabu 0,19 gram.
Dimanadari keterangan pelaku sendiri, barang haram tersebut akan dikirim kepada temannya.
"Benar pada senin sore lalu kami berhasil mengamankan FIF atas dugaan pengedar sabu. Dari hasil pemeriksaan tersangka FIF mengaku jika sabu yang dibawanya itu merupakan pesanan milik salah satu temannya," terang AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (15/6/2022).
Hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Sementara FIF telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dikenai sanksi pidana hukuman penjara lantaran melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksima 20 tahun penjara.
"Saat ini perkaranya masih kami dalami dan kembangkan," tutup Khairul. (*)
Berita Lainnya
-
Pick Up Hantam Motor di Gadingrejo Timur Pringsewu. Dua Perempuan Tewas, Satu Kritis
Rabu, 08 April 2026 -
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Rp 1,8 Miliar Lebih
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Kabur dari Rumah Sakit, Suradi Gembong Curanmor di Pringsewu Ditangkap di Banten
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Terdengar Minta Tolong, Kematian Perempuan di Pringsewu Diselidiki Intensif
Sabtu, 04 April 2026








